DENPASAR, HR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar telah melakukan pengawasan di seluruh Kab/Kota di Bali untuk menindak peredaran obat-obatan ilegal. Hasilnya, dari sebanyak 40 sarana yang diawasi, 47 persen (19 sarana) diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dimana ditemukan OT/Obat Bahan Alam (tradisional) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dan Obat Tanpa Izin atau Izin Edar Fiktif sebanyak 120 item, dengan 1.177 kemasan.
Merek obat-obatan ilegal itu adalah Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat-obatan ilegal itu berhasil ditemukan berkat inovasi Si BOTAK TAHAN KO (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat) dengan intentifikasi pengawasan, penegakan hukum, dan penurunan demand masyarakat melalui edukasi.
“Selain menurunkan demand, tentu juga kami sebagai BBPOM yang bertugas mengawasi peredaran obat, dan makanan juga berusaha menurunkan suplainya dengan cara intentifikasi obat tradisional, obat bahan alam yang ada di Bali, baik secara mandiri maupun bersama-sama lintas sektor,” jelas Aryapatni.
Lebih lanjut dia mengatakan modus penjualan obat-obat tersebut didistribusikan hingga ke pelosok desa dari para sales yang menggunakan kendaraan roda dua. Dirinya juga menambahkan produksi obat tersebut berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Adapun tindak lanjut terhadap temuan produk tersebut adalah pemusnahan dengan berita acara oleh pemilik barang disaksikan petugas dan dilengkapi surat pernyataan.
“Kami informasikan edukasi lagi kepada masyarakat untuk stop menggunakan produk-produk seperti ini, dampaknya sangat merugikan kesehatan, ada yang gagal ginjal, kemudian penyakit jantung, dan lain-lain karena penambahan bahan kimia obat ini tidak terkontrol dosisnya,” tegasnya.
Hingga Oktober 2024, BBPOM Denpasar menangani 7 perkara tindak pidana bidang Kesehatan. Rinciannya 5 perkara senilai Rp451.335.000 kemudian 2 perkara lainnya senilai Rp102.500.000. Obat-obatan tradisional tersebut dalam perkara tersebut dijadikan barang bukti karena mengandung BKO, dan Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif.
“Diduga melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.
Aryapatni menjelaskan apabila masyarakat memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran obat trasional, dapat melapor ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Denpasar di nomor WhatsApp 081138500533.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk Obat Bahan Alam. Sebelum membeli obat, masyarakat dapat mengingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar juga dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. •dyra