Bawaslu Bali Bahas Pentingnya ‘Catur Jaga’ Pengawasan di Apel Siaga Pilkada Bali

oleh -3 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – Bawaslu Bali menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan dan Apel Siaga Pilkada di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (8/10). Apel itu digelar dengan tujuan untuk melakukan konsolidasi secara internal kepada jajaran yang ada di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, agar fungsi pengawasan lebih ditingkatkan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna membahas pentingnya ketentuan ‘Catur Jaga’ kepada peserta apel.

Ketentuan ‘jaga’ yang pertama yaitu menjaga diri masing-masing, menjaga integritas, dan netralitas.

“Jangan sampai kita memperkeruh suasana dari dalam diri kita sendiri di tengah-tengah hajatan pelaksaan pemilihan yang sedang berlangsung di tahun 2024 ini,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Tirta Suguna mengatakan ‘jaga’ kedua adalah jaga koordinasi dan komunikasi dengan seluruh peserta pemilu dan stakeholder yang ada. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan Pilkada ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

“Berkat koordinasi dan komunikasi, astungkara kita akan dapat melakukan tugas dan fungsi kita dengan baik nantinya,” jelasnya.

Ketiga adalah jaga keluarga di tengah-tengah padatnya kegiatan yang dilakukan sebagai seorang pengawas pemilu. Hal itu dilakukan agar sengketa yang terjadi di Bawaslu tidak terjadi di keluarga masing-masing. Dirinya mengharapkan agar seluruh jajaran berkomunikasi dan menjalin hubungan yang harmonis dengan keluarga masing-masing agar tidak mengganggu pekerjaan sebagai pengawas.

“Jadi sengketa rumah tangga itu nanti akan memicu terkait dengan proses-proses yang akan mengacaukan pikiran kita dan juga akan menambah beban kita dalam melakukan tugas-tugas kita di Bawaslu,” terangnya.

Keempat adalah yang terpenting yaitu jaga marwah lembaga Bawaslu. Hal itu untuk menjaga nama baik Bawaslu, baik itu Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, maupun Bawaslu di kabupaten/kota.

“Mari kita sinergikan, kita harmoniskan terkait hal-hal daripada pelaksaan ini sehingga kita selalu diberikan penerangan dan jalan yang baik untuk melakukan tugas dan fungsi kita dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan pemilihan serentak di tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus Tirta Suguna mengatakan bahwa setiap kabupaten memiliki potensi-potensi kerawanan pada pemilihan tahun 2024. Sehingga dari hal itu, Bawaslu memiliki peran untuk memitigasi dan mencegah kerawanan itu.

“Kita tidak akan surut-surut untuk menyampaikan cegah dini berupa himbauan kepada bakal calon dari gubernur wakil gubernur, begitu juga bupati dan walikota,” ucapnya saat diwawancarai setelah apel.

Terkait dengan temuan pelanggaran, Agus mengatakan bahwa hingga kini belum ada laporan yang masuk di Bawaslu Provinsi Bali. Namun berdasarkan informasi dari Bawaslu kabupaten kota sudah terdapat laporan terkait hal tersebut.

“Berdasarkan informasi cepat yang disampaikan oleh teman-teman kabupaten kota, di Tabanan ada 2 pelaporan yang sama, kemudian di Jembrana juga ada pelaporan terkait APK, pengrusakan APK”, ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajarannya di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti hal itu.

“Harus kita kaji kemudian kita putuskan, apakah itu kita naikkan jadi pelanggaran, ataukah itu jadi informasi saja,” lanjutnya.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.