JAKARTA, HR – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).
Subdit II Direktorat PPA-PPO menangkap dua tersangka, yaitu SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, pada Senin (15/9/2025).
“Penyidik sudah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran dan penganiayaan berat terhadap anak,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.
Menurut Ganis, kedua pelaku tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di Jawa Timur selama kurang lebih delapan tahun. Selama periode itu, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.
“Korban AMK mengalami penganiayaan berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Motif masih kami dalami, namun kuat dugaan korban dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.
Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial untuk pendampingan psikologis serta pemulihan bagi AMK dan ASK.
“Saat ini AMK berada di bawah perlindungan Kemensos. Berat badannya meningkat dari 9 kilogram menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, dan rajin belajar membaca, menulis, serta mengaji,” ungkap Ganis.
ASK juga mengalami kekerasan, meski dengan tingkat yang berbeda. Penyidik masih mendalami alasan perlakuan yang tidak sama pada keduanya.
“Proses penyidikan memakan waktu panjang karena korban mengalami trauma berat. Setiap keterangan kami gali secara hati-hati dengan bantuan kementerian terkait. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, perkara ini akhirnya terungkap,” tambah Ganis.
Kedua tersangka kini berada di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain. efendi silalahi







