Barang Bukti 16 Kg: Lu Fang Ming Lolos dari Tuntutan Mati

oleh -367 views
oleh
JAKARTA, HR – Terdakwa Lu Fang Ming (Warga Negara Asing) bebas dari tuntutan mati, karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016) kemarin.
Dua terdakwa Li Fuzhang dan
Li Hezhang divonis mati
Sebelum menjatuhkan putusan, Jaksa Valent Silangit membacakan memberatkan dan meringankan terdakwa. Memberatkan disebutkan bertentanangn dengan program pemerintah, dan meringankan terdakwa besikap sopan dalam persidangan. “Mejatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lu Fang Ming selama seumur hidup,” kata Valent dihadapan ketua majelis hakim Lamsana Sipayung.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu yang ditemukan penyidik berat brutto16 Kg.
Jaksa Valent menyebutkan bahwa terdakwa terbukti membisniskan narkoba tersebut dengan mendapat upah Rp 40 juta. Kepada terdakwa diberikan kesempatan untuk melalukan pembelaan Senin (26/9/2016), dan akan divonis hari Kamis atau Jumat dengan alasan masa tahanan sudah akan habis.
Tiga Terdakwa Pledoi
Sementara, tiga terdakwa yang sebelumnya sudah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan, Kamis (22/9/2016) kemarin mengajukan Pledoi dari Penasehat Hukumnya Posbakum PN Jakbar Yans Zailani.
Ketiga terdakwa itu, Phang Hoon Ching Als Acong, Tor Eng Tart Als Gendut dan Ooi Swee Liew als Asoh disebutkan Yans Zailani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran gelap Narkoba, sebagaimana sebelumnya yang sudah didakwakan kepada para terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa telah dinyatakan terbukti sebagai jual beli atau perantara dalam peredaran Narkoba dengan jumlah barang bukti ekstasi sebanyak 140.000 lebih.
Untuk itu, Yans Zailani dalam pembelaan (Pledoi) ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menerima pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan dakwaan penuntut umum premair maupun subsidair tidak terbukti.
Dua WN China Divonis Mati
Perkara terpisah, Ketua Majelis Hakim Muhammad Taufik memutus hukuman mati kepada 2 WN Cina penyelundup sabu 20 kg di PN Jakbar, Kamis (22/9/2016). Kedua terdakwa adalah Li Fuzhang dan Li Hezhang.
Majelis hakim beranggapan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan penuntut umum, keduanya dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Pertimbangan hukum yang memberatkan kedua terdakwa, bahwa narkotika adalah kejahatan internasional sebagaimana dalam konvensi PBB tentang psikotropika. Selain itu pemerintah juga tengah gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, Kamis (1/9/2016), dua terdakwa Li Fuzhang dan Li Hezhang penyelundup shabu 20 kg itu dituntut mati oleh jaksa penuntut umum Mardiana Yolanda dari Kejari Jakarta Barat. Kedua orang itu dituntut melanggar Pasal 114 ayat UU Narkotika. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan