Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Tarif Pajak Daerah ke Kemendagri

Bapemperda DPRD Jabar konsultasi ke Kemendagri bahas penyesuaian tarif pajak daerah
Bapemperda DPRD Jabar konsultasi ke Kemendagri bahas penyesuaian tarif pajak daerah

JAKARTA, HR – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan karena adanya perubahan tarif pajak daerah sesuai amanat Kemendagri. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan pajak, agar tidak menambah beban masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tujuan konsultasi ini untuk mendengarkan secara langsung aturan terbaru mengenai pajak daerah. Kita harus berhati-hati agar kebijakan baru tidak menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto usai konsultasi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady. Menurutnya, konsultasi ini merupakan bagian dari penyesuaian Perda Nomor 9 Tahun 2023, karena beberapa regulasi telah berubah. Ia menilai, penyesuaian diperlukan akibat pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp2,4 triliun, yang berdampak pada struktur APBD tahun 2026.

“Konsultasi ini dilakukan karena pengurangan dana bagi hasil dari pusat berpengaruh besar terhadap APBD. Di sisi lain, kita juga perlu meningkatkan pendapatan untuk membiayai program-program kerja gubernur,” jelas Daddy.

Ia menambahkan, peningkatan pendapatan bisa dilakukan melalui penyesuaian pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam, yang akan berdampak pada para pengusaha.

“Jadi, nantinya akan ada tambahan pajak seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam yang perlu dikaji dengan cermat agar tetap adil bagi dunia usaha,” tutup Daddy Rohanady. horaz

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *