JAKARTA, HR – Lemahnya pengawasan dan penindakan dari Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), membuat menjamurnya bangunan bermasalah di wilayah tersebut.
Pantauan media Harapan Rakyat (HR), adanya dugaan pembiaran dan tidak ada tindakan tegas, dari Kasektor Citata Gropet, membuat pemilik bangunan dengan leluasa membangun tanpa harus takut ditindak atau terkena pembongkaran. Padahal jelas melanggar, Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2012, tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Prov DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010, tentang Bangunan Gedung.
Salah satu lokasi berada di Jalan Merpati III Blok G XI No 41 Persil 4, RT 05 RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, mengunakan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 3 Lantai, akan tetapi pemilik bangunan membangun 4 Unit Ruko, dengan ketinggian 3 Lantai setengah, dan masih banyak lagi bangunan yang melanggar dari peruntukannya dan perijinannya.
Konfirmasi HR kepada Kasektor Gropet Uus Muslih, tidak pernah di jawab melalui pesan singkat WhatsApp, terlebih lagi. WhatsApp wartawan HR, di Blokir (Blok) oleh Uus Muslih, padahal wartawan hanya mengkonfirmasi terkait pelanggaran bangunan yang berada di wilayah kinerjanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Heru Sunawan, saat di konfirmasi via Whatsapp mengatakan, “Tks infonya.. Akan di Cek dan TL,” ungkap Heru menjawab konfirmasi HR.
Pemilik bangunan Ncek, ditemui di lokasi proyek mengungkapkan, kami sudah berkoordinasi dengan petugas dari Kecamatan Gropet. Mereka sering datang, untuk ikut mengawasi bangunnya ini. Bahkan mereka perugas itu memberikan arahan.
“Kita sudah koordinasi, dengan petugas Kecamatan Gropet, petugas itu pun mengatakan. Kalau ada yang datang bilang, bangunan ini sudah ada ijin dan tidak bermasalah dan jangan dikasih apa-apa, sudah berkoordinasi,” ujar Ncek di lokasi proyek.
Warga Jakarta Barat, mengingkan,
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Citata DKI Jakarta, agar menindak tegas para oknum pejabat Citata yang kerap melakukan korupsi dan gratifikasi, fungsi monitoring pengawasan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri saja.
“Harus dibongkar, bangunan yang melanggar dari perijinan dan peruntukannya. Agar memberikan efek jera kepada pemilik bangunan,” sebut warga yang tidak ingin namanya disebut. wawan