DENPASAR, HR – Tim Gabungan yang terdiri dari KPU Denpasar, Bawaslu Denpasar, Satpol PP Denpasar, Polresta Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Denpasar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan-jalan protokol Kota Denpasar. Penertiban itu menyasar ke 4 kecamatan di Kota Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk membersihkan APK maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal itu dilakukan demi menjaga keindahan dan estetika di Kota Denpasar.
“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 Pasal 39 sesungguhnya yang berkewajiban membersihkan alat peraga kampanye diluar fasilitasi KPU maupun tambahan 200 persen dari paslon adalah paslon sendiri beserta parpol dan gabungan parpol yang menjadi partai pengusulnya,” ungkap Sekar.
Sekar menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati tim kampanye kedua paslon sejak tanggal 3 Oktober 2024. Dalam surat itu KPU menghimbau agar para tim kedua paslon untuk secara mandiri menurunkan baliho yang tidak sesuai ketentuan. Menurut informasi dari Bawaslu, terdapat 496 titik pemasangan baliho di Kota Denpasar untuk dilakukan penertiban. Sebagaian dari baliho-baliho itu memang sudah ada yang diturunkan dari tim kedua paslon.
“Namun sampai saat ini ada yang tetap terpasang, sehingga mau tidak mau kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan ketentuan pemasangan APK telah diatur di Perda Kota Denpasar.
“Jadi Perda terkait dengan estetika kalau tidak salah di Pasal 11 sudah jelas bahwa dalam pemasangan APK itu harus sesuai dengan perda maupun PKPU yang ada,” jelas Oktariani.
Lebih lanjut Oktariani mengatakan, APK maupun APS yang telah ditertibkan, sementara dititipkan di DLHK Denpasar.
“Seandainya mau ada pengambilan (dari tim paslon), disilahkan,” tutup Oktariani. •dyra