Bantuan Dana Desa Hanya Rp45 M

oleh -523 views
oleh
Sekda Subang Abdurohman
SUBANG, HR – Dana desa yang dijanjikan Rp1 miliar perdesa, di Kabupaten Subang tidak terealisasi seutuhnya. Dari 250 Desa yang ada, pemerintah pusat hanya menganggarkan sekitar Rp45 miliar.
“Soal besaran pastinya kita kurang tahu, tapi saat pembahasan katanya Rp45 miliar, dibagi 250 desa, sekitar Rp200 juta-an. Realisasinya tidak sesuai Rp1 milair, dilakukan secara bertahap sesuai kemampuang keuangan,” kata Sekda Subang Abdurohman.
Dengan tidak keseluruhannya dicairkan atau dilakukan secara bertahap, kata Sekda, penggunaan dana tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran. “Dengan adanya dana desa ini, desa semakin maju, semakin berkiprah, dan semakin eksis dari bebagai sektor pembangunan, baik fisik, mental, spritual, dan sosial kemasyarakatan. Karena Desa maju maka kecamatan maju, kecamatan maju maka kabupaten maju,” paparnya.
Sementara soal pencairana dana desa, Sekda berharap secepatnya direalisasikan. Ia khawatir, penggunaan anggaran akan terganggu jika realisasinya tidak scepatnya dilakukan. “Kalau terlalu lama akan terganggu juga pelaksananayan jangan-jangan dananya tidak terserap,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjanjikan kucuran dana desa pada bulan ini. Namun dana tersebut dicairkan bertahap sesuai dengan kesiapan desa.
“Jadi sampai mereka betul-betul Perbub-nya sudah, RPJMDes-nya sudah siap, sudah siap semua kita pasti luncurkan,” ujar Marwan di Istana
Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat.
Besaran dana yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kondisi setempat. Kriterianya adalah disesuaikan dengan jumlah penduduk, sesuai dengan luas wilayah, sesuai dengan tingkat kemiskinan, sesuai dengan indeks kesulitan geografis. Empat kriteria itu kurang lebih rangenya sekitar Rp 250-280 juta per desa.
“Ya periode pertama ini. Nanti kan tahun 2016 tambah gede lagi. Kira-kira 2017 itu sudah sampai Rp 1 miliar per desa. Rp 20 triliun seluruhnya, karena ini kan serentak,” sebut Marwan.
Untuk mengantisipasi adanya campur tangan Bupati maka dana akan langsung dikucurkan ke pemerintahan desa. Nantinya akan dibuatkan rekening desa khusus untuk dana tersebut.
Marwan juga menjanjikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat di tingkat kementerian sehingga pemberian dana tepat sasaran. Ada persyaratan khusus dalam pencairana dana desa itu. Marwan menjelaskan keempatnya yaitu pemerintah kabupaten segera menerbitkan peraturan bupati yang mencakup segala ketentuan; pemerintah desa segera melakukan musyawarah desa; membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes); dan rencana kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ■ rasjaya

Tinggalkan Balasan