SINTANG, HR – Bangunan ruko lantai tiga yang terletak di Jalan Lintas Melawi Kota Kabupaten Sintang diduga kuat tidak mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Dari awal pekerjaan bangunan ini hingga hampir rampung seperti di gambar tidak ada tanda-tanda papan IMB ditempelkan di lokasi ruko, seperti yang lazim di patuhi ketika membangun suatu bangungan.
Ysf selaku orang kepercayaan Mr Kim, pemilik ruko, dihubungi via telepon celulernya mengatakan bahwa IMB-nya sedang diproses Pemkab Sintang. Setelah ditelusuri kepada instansi terkait, Kepala Dinas PU Tata Ruang Kota tidak berada di tempat.
Selanjutnya ditelusuri ke Dinas Perizinan Satu Pintu. Staf Bagian Perizin, mengatakan bahwa bangunan tersebut belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan. Hal itu diungkapkan setelah staf tersebut melakukan pengecekan di bagian arsip.
Dapat dibayangkan ketika sebuah bangunan ruko tidak memiliki izin, bagaimana objek pajak mau bayar pajak untuk negara? Efeknya dapat mengemplang retribusi bangunan dari IMB. tim