Bangunan Komersial Dua Lantai Tanpa PBG di Poltangan Raya Diduga Kebal Penertiban

JAKARTA, HR — Bangunan komersial dua lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri di Jalan Poltangan Raya, RT 09 RW 09, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut diduga mendapat pengamanan sehingga luput dari tindakan penertiban.

Informasi mengenai bangunan tanpa izin ini telah disampaikan kepada instansi terkait. Namun, staf Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu, Kirno, menyatakan dirinya kini hanya bertugas di bagian administrasi dan tidak lagi mengawasi lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat belum melakukan penyegelan atau penindakan, berbeda dengan perlakuan terhadap bangunan lain yang melanggar perizinan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau pengamanan terhadap bangunan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu, Heri, tidak membuahkan hasil. Setiap kali hendak ditemui, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Sikap ini memunculkan dugaan enggan berhadapan dengan kontrol sosial dari wartawan.

Di lokasi bangunan, seorang narasumber bernama Udin mengungkapkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan komersial. Awalnya bangunan hanya berupa kafe mini atau warung kopi, namun kemudian ditambah hingga dua lantai. Ia menduga lantai dua akan difungsikan sebagai tempat hiburan karaoke.

Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap kinerja Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu. Pembiaran pembangunan tanpa PBG dinilai bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan bangunan gedung di wilayah tersebut. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *