Bangunan Bermasalah Dipelihara, Sudin Penataan Kota Jakpus Tabrak Perda

oleh -501 views
oleh
Papan segel yang terpasang dibangunan Cideng Timur sudah hilang
JAKARTA, HR – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota (PK) Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman dinilai telah menabrak Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung.
Dugaan ini dikarenakan adanya bangunan yang sudah disegel akan tetapi masih terus dikerjakan pembangunannya sampai finishing. Adanya papan segel yang menempel pada bangunan yang berada di Jalan Cideng Timur Jakpus kini telah hilang dicopot oleh oknum yang bertanggung jawab.
Padahal, ada sanksi pidana yang harus dijalani oleh oknum yang sengaja mencabut papan segel itu sesuai dengan Pergub 128 Tahun 2012 tersebut.
Data yang dihimpun HR bangunan yang bermasalah diantaranya berada di Jalan Alaydrus No 7 kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, I unit bangunan 5 lapis walaupun disegel tetap berjalan pengerjaannya. Bangunan yang berada di Jalan Pembangunan 2, 1 unit rumah tinggal 4 lapis walaupun sudah disegel pengerjaanya terus berjalan hingga kini telah selesai tahap pembangunan.
Demikian 1 unit hotel 12 lapis yang berada di Jalan Cideng Timur dan 1 unit bangunan yang peruntukannya untuk hotel di Jalan Cideng Timur Kecamatan Gambir Jakpus.
Beberapa bangunan di wilayah lainnya di Jakpus seperti, Jalan Cempaka Putih II, Jalan Kartini, Jalan Juanda III dan Jalan Tambak, Jalan Sawo dan bangunan Seven Eleven didepan rumah sakit bersalin Budi Kemulian yang hingga kini belum dibongkar Sudin Penataan Kota Jakpus.
Terkait permasalahan diatas tersebut, staf Inspektorat Pembantu Kota (Inbanko) Jakpus Hendarto yang membidangi pembangunan mengatakan, kepada HR, “bilamana memang ditemukan pelanggaran terhadap bangunan yang menyalahi dari peruntukan dan perijinan, sudah seharusnya Kasudin Penataan Kota Jakpus menindak bangunan tersebut.
Apalagi adanya pencopotan dan merusak segel yang sudah terpasang pada bangunan yang melangar. “Ada sanksinya semua itu. Bila memang tidak memiliki anggaran penertiban pembongkaran, sudah seharusnya distop dahulu pengerjaanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun dikonfirmasi HR, Jumat (8/5), melalui sms masih belum mau menjawab dan mengomentari permasalahan maraknya bangunan yang menyalahi peruntukan dan perijinanya di wilayah Jakpus. ■ puji/didit

Tinggalkan Balasan