TANGERANG, HR – Ada apa? dengan putusan Hakim Agus Iskandar SH MH hakim pengadilan negeri Tangerang, Selasa (22/08/2023) menjatuhkan vonis 18 tahun kepada terdakwa Romi Pase alias Romi bin Jamaludin dan Bayu Wandira alias Bayu bin Kamaluddin (alm) pemilik narkoba 25 kg perkara 712/Pid.Sus/2023/PN Tng dituntut Mati oleh jaksa penuntut Umum Tommy Detasatria jaksa pengganti dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah dakwaan Primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan berlapis, Primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Primair.
Putusan hakim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas Narkotika dan jaringannya. Masyarakat pro keadilan minta Mahkamah Agung agar segera ambil sikap memeriksa hakim Agus Iskandar.
Isu yang berkembang putusan hakim Agus Iskandar Kado menjelang pensiun (Purna Bhakti) sebagai hakim. Patut diduga hakim menerima “Upeti”. Kedua terdakwa jaringan pengedar Narkoba antar provinsi. melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan.atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Di bulan November 2022 lalu di Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara terdakwa I Romi Pase sebelum ditangkap telah menjual narkoba sebanyak 2 kali kepada 2 orang atas arahan Roni (DPO). Kemudian Romi menerima barang Retur Narkotika dan terlebih dahulu disimpan di bawah tempat tidur dalam rumah terdakwa I dan sebelum terdakwa I serahkan kembali kepada RONI (DPO) sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik masing-masing berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto seluruhnya 8.146 (delapan ribu seratus empat puluh enam) gram. Terdakwa I mendapatkan upah dari RONI Rp 2 juta.
Selanjutnya Terdakwa I di perintah RONI (DPO) untuk menerima kembali barang Retur Narkotika Jenis Ekstasi di samping kantor Walikota kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik masing masing berisi Tablet dengan jumlah 9.440 (sembilan ribu empat ratus empat puluh) butir dengan total berat brutto 3.294 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat) gram yang terdakwa I terima sebanyak 2 (dua) kali dengan 2 (dua) orang yang berbeda dan yang 1 (satu) terdakwa I kenal WAK ADEK (DPO), dan menerima imbalan Rp 2 juta.
Terdakwa I Romi dan terdakwa II Bayu bin Kamaludin (alm) telah berulang kali menerima dan mengedarkan narkotika sebelum ditangkap. Terdakwa I dan terdakwa II berteman dan sebagai perantara dalam bisnis jual beli Narkotika jenis Daun Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi dalam wilayah hukum Polda Sumut dan kedua terdakwa dari hasil jual beli Narkotika mendapatkan upah mencapai ratusan juta Adanya laporan masyarakat yang diterima saksi dari kepolisian Polres Tangerang Selatan mengenai transaksi Narkotika jenis Sabu dalam paket besar untuk persediaan Natal dan Tahun Baru dengan peredaran yang meliputi Wilayah Banten dan DKI Jakarta, khususnya Tangerang Selatan Atas informasi yang diterima kemudian saksi Ardi Wiradinata, saksi Adi Pranata Sari dan saksi Ega Prayoga ketiganya anggota Resnarkoba Polres Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pendalaman terkait informasi diketahui jaringan pengedar Narkotika bergeser ke Wilayah Tanjung Balai Sumatera Utara.
Atas informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB saksi Ardi Wiradinata, saksi Adi Pranata Sari dan saksi Ega Prayogo melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika terdakwa I bersama dengan terdakwa II sedang beristirahat di dalam kamar yang berbeda di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 829 (delapan ratus dua puluh sembilan) gram;
1 (satu) bungkus plastik warna silver berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1019 (seribu sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik warna silver berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 908 (sembilan ratus delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik warna silver berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1014 (seribu empat belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik warna silver berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 881 (delapan ratus delapan puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 850 (delapan ratus lima puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 978 (sembilan ratus tujuh puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 408 (empat ratus delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 516 (lima ratus enam belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 (seratus satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 168 (seratus enam puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 (seratus) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 (seratus dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 (seratus dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103 (seratus tiga) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 67 (enam puluh tujuh) gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet warna biru muda bentuk ghost dengan berat bruto seluruhnya 1.311 (seribu tiga ratus sebelas) gram;
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4.940 (empat ribu sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna biru muda bentuk ghost dengan berat bruto seluruhnya 1.715 (seribu tujuh ratus lima belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna biru bentuk segi enam logo db dengan berat bruto seluruhnya 32 (tiga puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna biru bentuk segi enam logo db dengan berat bruto seluruhnya 35 (tiga puluh lima) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda bentuk segitiga dengan berat bruto seluruhnya 37 (tiga puluh tujuh) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda bentuk segitiga dengan berat bruto seluruhnya 37 (tiga puluh tujuh) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda bentuk segitiga dengan berat bruto seluruhnya 34 (tiga puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda bentuk segitiga dengan berat bruto seluruhnya 37 (tiga puluh tujuh) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda bentuk segitiga dengan berat bruto seluruhnya 36 (tiga puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah muda bentuk segitiga dengan berat bruto seluruhnya 20 (dua puluh) gram;
1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa I serta di temukan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam
1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
yang ditemukan di atas Kasur terdakwa I, selain itu ditemukan barang bukti lain berupa :
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1060 (seribu enam puluh) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1058 (seribu lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1060 (seribu enam puluh) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1059 (seribu lima puluh sembilan) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1061 (seribu enam puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1062 (seribu enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1062 (seribu enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1060 (seribu enam puluh) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1028 (seribu dua puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1061 (seribu enam puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1063 (seribu enam puluh tiga) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1060 (seribu enam puluh) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1062 (seribu enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1062 (seribu enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1062 (seribu enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus teh China bertuliskan “YUSHAN” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1061 (seribu enam puluh satu) gram;
Barang bukti tersebut di temukan di atas Plafon kamar mandi rumah kontrakan terdakwa I.
Kemudian seluruh barang bukti tersebut di sita dari penguasaan terdakwa I, selanjutnya terhadap terdakwa II di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hijau.
Bahwa kemudian para saksi melakukan penyitaan terhadap seluruh barnag bukti tersebut dan kemudian membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Hasil penangkapan kedua terdakwa Romi dan bayu ditemukan Narkotika Jenis Daun Ganja.Sabu dan Pil Ekstasi dengan berat lebih kurang brutto 25kg .
1 (satu) bulip (kode SA-3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4634 gram, diberi nomor barang bukti 3615/2022/NF.-
1 (satu) bungkus plastik klip (kode SA-4) ba putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA
3629/2022/NF dan 3630/2022/NF berupa tablet warna biru adalah benar tidak megandung Nartkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah N,N-Dimenthylpentylone dan Theophylline.
3631/2022/NF dan 3632/2022/NF berupa tablet warna biru adalah benar tidak megandung Nartkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Benzocaine, Caffeine dan Ketamine.
3629/2022/NF dan 3630/2022/NF berupa tablet warna biru adalah benar tidak megandung Nartkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Benzocaine, Caffeine, Diphenhydramine dan Chloroqui.
Bahwa zat Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa zat N,N-Dimenthylpentylone merupakan senyawa turunan cathinone yang mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat.
Bahwa zat Theophylline adalah bahan aktif obat yang digunakan sebagai bronchodilator atau pelega saluran pernafasan.
Bahwa zat Benzocaine mempunyai efek sebagai anestesi lokal.
Bahwa zat Caffeine mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat.
Bahwa zat Ketamine mempunyai efek sebagai anestesi dan bersifat halusinogen
Bahwa zat Diphenhydramine mempunyai efek antihistamin (anti alergi).
Bahwa zat Chloroquine mempunyai efek sebagai anti malaria.
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3613/2022/NF s/d 3628/2022/NF dan barang bukti dengan nomor 3639/2022/NF s/d 3654/2022/NF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.erwin.t