DENPASAR, HR — Gubernur Bali I Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Penandatanganan perda tersebut berlangsung di Denpasar pada Selasa (24/2/2026).
Peraturan daerah ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Kebijakan tersebut juga mendukung Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, untuk menjaga kelestarian laut dan pantai.
“Perda ini memberikan landasan hukum untuk menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai karena kawasan ini memiliki fungsi Niskala dan Sakala bagi upacara adat, kegiatan sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Koster.
Pemerintah Provinsi Bali menyusun perda ini untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Regulasi tersebut juga menjaga hak serta peran masyarakat adat dalam memanfaatkan kawasan pantai untuk kegiatan ritual, upacara adat, sosial, maupun ekonomi.
Selain itu, perda ini mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik atau kegiatan yang tidak sejalan dengan fungsi adat dan sosial masyarakat.
Aturan tersebut mencakup pengelolaan fungsi pantai, pemanfaatan ruang, pelindungan kawasan pesisir, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran masyarakat, hingga mekanisme pendanaan.
Pemerintah daerah juga memberikan perlindungan khusus terhadap kawasan suci dan lokasi kegiatan spiritual di wilayah pantai. Perlindungan ini mencakup jalur upacara, lokasi pelaksanaan ritual, penempatan sarana upacara, hingga kegiatan Nyepi Segara.
Perda ini melarang setiap orang menghalangi jalur upacara adat, merusak atau memindahkan sarana upacara tanpa izin, mencemari kawasan suci, maupun mengganggu kekhidmatan ritual masyarakat adat.
Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menjatuhkan sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.
Dengan diberlakukannya perda ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap pelindungan pantai dan sempadan pantai dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan, nilai budaya, dan aktivitas ekonomi masyarakat lokal. dyra






