Bali Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu

oleh -488 views
oleh
BALI, HR – Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah kepada setiap warga negara dan penduduk, sehingga metode dan prosedur senantiasa harus diaktualisasikan sesuai harapan dan keinginan publik. Masyarakat umum, khususnya kalangan dunia usaha masih mengeluhkan proses perijinan yang berbelit-belit, ketidakjelasan prosedur, waktu penyelesainan ijin yang tak pasti, tak transparan dan perlu biaya ekstra, sehingga memberikan anggapan yang buruk terhadap aparatur pemerintah dan menurunnya kepercayaan masyarakat.
Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang
Menyikapi kondisi dan keluhan masyarakat dan dunia usaha kala itu, pada tahun 2006 lalu, Pemerintah Kota Denpasar melakukan revitalisasi pelayanan terpadu yang menangani perijinan dengan rnembentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar No 3 tahun 2006.
Pembentukan UPT mi, telah didahului dengan penyederhanaan pelayanan perijinan yang merupakan hasil kajian terhadap upaya debirokratisasi dan deregulasi pelayanan perijinan yang mencakup 11 bidang perijinan yang tertuang dalam Peraturan Walikota No 16 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penyederh anaan Pelayanan Perijinan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Memperhatikan perkembangan dan dinamika pembangunan di Kota Denpasar pasca dilaksnakan pelayanan perijinan oleh UPT, serta mempertimbangkan harapan masyarakat yang sangat positif terhadapa pelayanan, serta adanya dukungan dan legislatif supaya lembaga UPT ditingkatkan status menjadi lembaga yang definitif dan otonom dalam rangka pelayanan periijinan, maka dibentuklah Dinas Perijin an berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Organissai Dinas Perijinan Kota Denpasar.
Kemudian diubah dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar.
Sejalan denga perkembangan kebijakan terkait dengan pembentukan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka diadakan penataan dan penguatan kelembangaan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, dimana terjadi perubahan kelembagaan terkait pelayanan perijinan sampai engan sekarang dengan menindaklanjuti kelembagaan dinas menjadi badan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 14 tahun 2012.
Hadirnya Badan Perijinan di gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang didukung gedung yang luas, fasilitas parkir yang mencukupi dan hadirnya SKPD lain yang memberikan pelayanan.
Dengan demikian, gedung inipun mampu memberikan dampak yang baik dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Badan Pelayanan Penjinan Terpadu Satu Pintu dan Penananaman Modal (BPPTSP dan PM Kota Denpasar dalam perjalanannya mengemban visi dan misi yang telah disepakati dan tetuang dalam rencana strate gis (Restra) BPPTSP dan PM Kota Denpasar dalam upaya untuk mendukung tercap aianya visi pembangunan Pemenintah Kota Denpasar.
Dalam visi dan misi, yakni Menuju Pelayanan Prima Kreatif Berwawasan Budaya, mengandung tiga makna dalain mewujudkan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Anti dan Prima dimaksud, yakni pelayanan yang paripurna, cepat, tepat, murah, transparan dan akuntabel. Sedangkan kreat if bermakna selalu dituntut untuk rnelakukan inovasi dalam upaya mewujudkan kemudahan akses informasi pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalarn mendapatkan pelayanan yang baik.
Untuk wawasan budaya mempunyai makna dalam membeikan pelaya nan selalu mengedepankan prinsip-prinsip kearifan lokal (Tn Kaya Parisudha) yakni berpikir yang baik, berkata yang baik dan benar buat atau berperilaku yang baik. Ketiga makna ini, tak dapat dipisahkan dan filosifi pelayanan publik yang dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar, yakni Sewaka Dharma (Melayani adalah Kewajiban).
Sementara untuk misi yang diemban, yakni penguatan kapasitas aparatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewuj udkan pelayanan penijinan dan penanaman modal berlandaskan kearifan lokal melalui budaya kreatif, dan pengembangan sistem pelaya nan penijinan dan penanam an modal sesuai asas-asas pelayanan publik. ans

Tinggalkan Balasan