Bakalan Bertambah Tersangka Korupsi Di Kemenag RI

oleh -488 views
oleh

JAKARTA, HR – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Rusdin Ismail SH, MH. CLA menyatakan tidak lama lagi bakalan bertambah tersangka korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Buku Penunjang Lainnya Untuk Tigkat PAUD, Dasar dan Menengah (DASMEN) Ditjen Bimas Buddha pada Kementerian Agama RI, Tahun Anggaran 2012.

Jaksa Agung RI HM Prasetiyo, SH
“Tim Penyidik pada Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI bakalan memanbah jumlah tersangka. Pasalnya, selain Dirjen, masih ada 6 eselon III dan 15 eselon IV yang telah menerima uang “KESRA” dari Drs. Dasikin yang akan diperiksa,” ucap Rusdin Ismail
Hal itu disampaikan Rusdin kepada HR sesuai hasil konfirmasi Direktur Eksekutif LSM-ALPPA dengan penyidik pada Direktur Penyidikan Nophy South, SH, baru baru ini.
“Saya diberitahu pak Ketua bahwa penyidik akan memulai pemeriksaan saksi-saksi dari 7 eselon III dan 17 eselon IV baru akan menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Artinya, menurut penyidik bahwa BAP yang lama pada saat para saksi diperiksa sebagai saksi terhadap berkas Joko Wuryanto dan Heru Budi Santoso tidak dipergunakan terhadap berkas perkara Drs. Dasikin. Jadi semua akan dimulai dari awal pemeriksaan saksi-saksi baru kemudian akan memeriksa Drs. Dasikin. Apakah nanti Drs. Dasikin masih diperiksa sebagai saksi atau akan langsung diperiksa sebagai tersangka, tergantung dari hasil ekspos tim penyidik, ” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saat Drs. Dasikin, M.Pd diperiksa sebagai saksi terhadap Wilton Nadeak (pemborong-red) terungkap bahwa pencairan dua lembar cek senilai Rp. 1.230.000.000.00,- terjadi atas desakan Caliadi dan Nyoman Suryadarma. Sebab, Edy Sriyanto dan Nyoman Suryadarma yang mengantarkan Cek itu kepada Drs. Dasikin. “Ketiga pejabat ini juga berpotensi kuat jadi tersangka,” tambah Rusdin.
Sementara Kapuspenkum Kejagung RI M. Rum, SH mengatakan akan mempelajari laporan tersebut. “Ia, nanti saya pelajari dulu. Sayakan baru duduk jadi belum tahu kasus korupsinya,” ucap Kapuspenkum kepada HR, ketika ditanya Senin (13/6/16), pagi, sesaat sebelum berangkat ke DPR-RI mendampingi Jaksa Agung.
Korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Buku Penunjang Lainnya Untuk Tigkat PAUD, Dasar dan Menengah (DASMEN) pada Kementerian Agama RI, Tahun Anggaran 2012, dengan nilaikontrak Rp. 7,2 miliar dari pagu anggaran Rp.10,5 miliar itu sudah 5 orang terpidana, antaralain; Joko Wuryanto (Mantan Dirjen Bimas Buddha), Heru Budi Santoso (Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha), Direktur Utama Samoraya Samson Sawangin, Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto dan Wilton Nadeak.
Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dilakukan Tim Pidsus Kejagung RI setelah Drs. Dasikin dilantik menjabat Dirjen Bimas Buddha pada (11/4/2014). Dan Drs. Dasikin sendiri diperiksa penyidik tanggal 25 September 2014, dan dari pemeriksaan itu sudah sangat jelas telihat keterlibatannya. Tetapi, mungkin karena masih menjabat sebagai Dirjen sehingga memiliki kekebalan, sementara mantan Dirjen (Joko Wuryanto) sendiri dijebloskan kepenjara beberapa waktu kemudian setelah ditetapkan tersangka.
Pengadaan buku itu telah terjadi Murk-Up dan pekerjaan itupun tidak seluruhnya selesai dikerjakan pada saat BPK-RI melakukan audut. tim

Tinggalkan Balasan