Bahas Strategi Sertifikasi HGU, PTPN IV Regional 5 Gelar FGD Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

SAMARINDA, HR – Subholding PTPN III (Persero) melalui PTPN IV Regional 5 menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas percepatan proses perpanjangan dan pengajuan baru Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (23/7/2025), dan dihadiri oleh sejumlah instansi strategis lintas sektor.

Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Amir Arsyad Harahap, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait transformasi PTPN IV sebagai Subholding PalmCo. Transformasi ini mencakup penggabungan PTPN V, VI, dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas yang bertahan, serta pemisahan tidak murni dari PTPN III (Persero).

“Pembentukan Subholding ini bertujuan menyederhanakan struktur perusahaan, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat legalisasi aset-aset perkebunan. Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, serta seluruh dinas terkait agar proses sertifikasi HGU di Kalimantan Timur dapat berjalan optimal,” ujar Amir.

Komisaris PTPN IV, Arie Yuriwin, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, salah satunya melalui Program Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol rupiah.

“PTPN IV Regional 5 telah menjalankan relaksasi tersebut di seluruh wilayah kerjanya. Saat ini, proses pengalihan nama dari PTPN XIII ke PTPN IV tengah berlangsung,” kata Arie.

Dalam diskusi, sejumlah tantangan turut mengemuka. Salah satunya adalah persepsi masyarakat bahwa lahan yang masa berlaku HGUnya telah habis otomatis menjadi Tanah Negara dan dapat diminta untuk dilepaskan. PTPN IV berharap hal ini mendapat perhatian khusus dari otoritas pertanahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

FGD juga menjadi ruang koordinasi antara PTPN IV dengan berbagai instansi terkait, seperti Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya bersinggungan langsung dengan aset-aset perusahaan.

Region Head PTPN IV Regional 5, Sudarma Bhakti Lessan, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempercepat proses sertifikasi HGU, khususnya di Kalimantan Timur.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi keterlibatan aktif para pemangku kepentingan dan berharap dukungan berkelanjutan, terutama dalam melengkapi dokumen serta menyelesaikan hambatan administrasi di lapangan,” ungkap Sudarma.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Komisaris PTPN IV Arie Yuriwin, SEVP Operation II PTPN IV Regional 5 Ihsan, serta sejumlah pejabat dari instansi teknis, antara lain Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kutai dan Paser, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Disnakertrans, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta perwakilan dinas kabupaten terkait. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *