Babak Baru Dugaan Korupsi SPAM Mojolamong 2017, Kejagung akan Tindak Lanjuti

oleh -1.4K views
oleh
Pipa Spam Regional Mojolamong 2017 yang tertimbun tumpukan sampah.

SURABAYA, HR – Dugaan adanya praktik pengaturan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Dari IPA ke Kali Lamong pada SPAM Regional Mojolamong (14/MJK_LMG/REG/2016) Tahun Anggaran (TA) 2017 memasuki babak baru.

Beberapa waktu lalu (19/4), dugaan adanya praktik “perampokan uang negara” yang dilakukan bersama-sama antara oknum pejabat Satuan Kerja (Satker) PK PAM (Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum) Jawa Timur Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan pihak swasta telah dilaporkan HR ke Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dengan nomor surat 024/HR-JATIM/IV/2018 tertanggal 19 April 2018.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan HR dari salah seorang staf Jampidsus (3/5), diketahui surat pengaduan HR akan ditindak lanjuti, dan sekarang sudah berada di Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Ironisnya keberadaan program TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, implementasi di lapangan diduga dimanfaatkan oknum pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi “bamper” apabila para penggiat anti rasuah maupun wartawan menemukan adanya indikasi permainan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah maupun adanya dugaan pengurangan item pekerjaan pada pelaksanaan proyek.

Dugaan program TP4D menjadi bamper, tergambar ketika HR mengkonfirmasi Zainal (saat pelelangan menjabat sebagai Kepala Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Timur Direktorat Jenderal Cipta Karya ) terkait proyek SPAM MOJOLAMONG 2017 yang “sudah cacat dalam kandungan“, Zainal menyampaikan ke HR melalui pesan WA bahwa lelang sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan TP4D.

Seperti yang tertera pada pengumuman LPSE Kementerian PUPR, diketahui paket pekerjaan pembangunan sumber dananya dari APBN Pusat TA 2016 dan 2017 (MYC), HPS Rp. 69.896.134.000,-, dimenangkan oleh PT. DUTA RAMA dengan nilai penawaran Rp. 53.357.697.100,- (76%). Sayangnya, dalam proses kemenangan PT. DUTA RAMA yang beralamat di JL. Ketintang Baru Surabaya, berembus aroma yang tidak sedap, karena terindikasi adanya “PLOTING” dari pihak Satker PK PAM Jawa Timur.

Kecurigaan publik terkait adanya indikasi by design dikarenakan PT. DUTA RAMA merupakan penawar terendah dari 9 perusahaan yg penawarannya dibuka panitia lelang. Saat penetapan pemenang lelang, 6 perusahaan dikalahkan panitia lelang dengan alasan yang sama, yakni karena tidak termasuk dalam 3 penawar terendah (jadi tidak dievaluasi). Sementara 2 perusahaan pesaing PT. DUTA RAMA, dari data yang tertera di LPSE Kemen PUPR diketahui bahwa panitia lelang tidak mencantumkan alasan mengapa kedua pesaingnya dikalahkan.

Disamping alasan yang telah diuraikan diatas, HR juga menemukan kejanggalan dalam persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang, yakni panitia tidak mencantumkan persyaratan yang lazim, yang mengharuskan perusahaan (peserta lelang) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak berhenti/dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana. Persyaratan inilah yang menjadi polemik masyarakat Jawa Timur, terutama di kalangan penggiat anti rasuah. Banyak yang menuding persyaratan tersebut sengaja tidak dicantumkan panitia lelang karena sudah di desain agar PT. DUTA RAMA jadi pemenang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun HR, diketahui bahwa pada saat paket lelang tersebut mulai diumumkan ke publik (18 Juli 2016 – 09 Agustus 2016), jauh sebelumnya (25 Mei 2016) Pengadilan Negeri (PN) Semarang membaca amar putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg, yang menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 6 bulan kepada Ir. Muhammad Zuhri, MM. Bin Samsuri selaku Direktur PT. DUTA RAMA terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang Jawa Tengah TA 2012, yang merugikan keuangan negara sekitar 997 juta.

Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditemukan HR di beberapa titik lokasi, semuanya sudah dibeberkan dalam surat pengaduan yang dilayangkan HR ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. ian

Tinggalkan Balasan