JAKARTA, HR – Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online Affan Kurniawan, menuntut keadilan setelah putranya tewas karena terlindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa hanya pelaku yang harus ditindak, bukan seluruh polisi.
“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan. Yang berbuat itu saja yang ditindak, tidak semua polisi harus jadi korban,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta keluarga mempertimbangkan jalur hukum.
“Dia bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa Kapolri berjanji mengusut kasus kematian Affan hingga tuntas.
Keluarga kemudian memakamkan Affan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Propam Polri langsung menangani kasus ini. Penyidik sudah memeriksa tujuh anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis saat peristiwa terjadi.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan mereka melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang sudah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Saat ini, tujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus). efendi silalahi