AURI Diminta Legowo, Terkesan ‘Rampas’ 511 Girik Warga

JAKARTA, HR – Kuasa warga Y Jaberlin Lumban Gaol menyebutkan, bahwa bila pemilik lahan 511 girik warga tidak dalam sengketa dan ada niat AURI mengembalikan kepada warga, maka kasusnya tidak perlu masuk ke ranah Pengadilan. Tanah 511 girik adalah tanah hak milik adat turun–temurun, dan seharusnya pihak AURI legowo mengembalikan girik warga tersebut.
Jaberlin Lumban Gaol 
dan Presiden RI Jokowi
Kepada HR di kantornya, Jaberlin Lumban Gaol menyampaikan, bahwa Hakim MA H Panji Widagdo, Dr Ibrahim, Soltani Mohdali dan Panitra Pengganti Ninik Eva Yustina harus memperhatikan bagaimana nasib warga dan perjuangan warga miskin yang hak keperdataannya atas kepemilikan lahan telah dirampas oleh AURI.
Jaberlin menyebutkan, tahun 1947 dilanjutkan pinjam girik 961 lembar mulai tahun 1964 rencana mau beli, tapi tidak terlaksana. KSAU Rilo Pambudi bersama diskum Marskal Muda Yasidi Hambali sudah membuat konsep pengembalian girik 785 lembar (berarti hilang 176 lembar).
Tahun 1996 tidak tepati janji, AURI merubah agar melalui pengadilan melalui Sekretariatan Negara RI dan Dephan atas nama Marsekal Muda Suhu Bandrio. Tidak ada dasar TNI – AU melalui pengadilan, justru TNI – AU harus dituntut bayar sewa hasil tanah selama 70 tahun (dari tahun 1947–2017).
Pihak TNI AU didesak, bayar 1.600 rumah warga yang dihancurkan. Nyawa Abdul Manan yang mati dikeroyok oknum AU dan kakek-kakek dan nenek-nenek yang mati mendadak belum ada yang bertanggung jawab.
Karena peraturan pertanahan berganti-ganti, maka kuasa pun berganti-ganti, hibah, segel, meterai, notaris dan lain-lain. Kuasa laksanakan mulai tahun 1995 dengan biaya sendiri, karena keluarga banyak yang sakit dan tersiksa.
Melebihi penjajah Jepang, maka kuasa dan kawan-kawan harus bantu uang. Sudah puluhan kali bersurat ke Presiden RI, memohon agar warga Betawi 125 ribu orang mendapat perhatian di tanahnya sendiri, karena ibunya sangat miskin dan anak-anaknya tidak sekolah.
Kuasa warga, Jaberlin mengingatkan, supaya tidak terulang seperti pembebebasan jalan tol Jakarta–Bandung tahun 1983 sampai 1984, oknum TNI AU terima uang dapat beli emas 1 ton lebih atau 1.000 kg, sementara warga sangat miskin. Agar normalisasi kali sunter dan KCIC cepat dan jelas harus pada kuasa terima uang yaitu Jaberlin Lumban Gaol.
Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) atau AURI diminta segera mengembalikan sebanyak 511 Girik milik warga atau lahan seluas 375,083 hektar yang terletak di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebon Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Proses Hukum
Putusan hukum berkaitan dengan tanah yang dikuasai TNI AU ini, tanah hak milik adat pendaftaran/Klasiran Tahun 1937, pajak tahun 1938 sebanyak 511 girik diambil paksa berupa sawah yang padi sudah mengering dan kebon hasil buah banyak dan rumah sebanyak 1.600 lebih, mengusir pemiliknya tanpa perikemanusiaan.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanggal 4 Agustus 2014 agar TNI mengembalikan surat girik asli 511 lembar dan semua surat-surat yang diambil TNI-AU untuk dikembalikan melalui kuasa Jaberlin Lumban Gaol.
Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI Cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.
Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah. Namun, belakangan ini tergugat mengajukan PK dan dikabulkan, dari sini semakin ruwet perjalanan pembayaran lahan kepada warga yang berhak. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *