MAJALENGKA, HR – Penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari rumah sakit untuk menjaga lingkungan telah dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka.
Upaya tersebut yaitu dengan telah tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan bak penampungan limbah, dan incinerator atau alat pembakar sebanyak tiga buah.
Direktur RSUD Majalengka, dr. H. Harizal F. Harahap, MM mengutarakan rumah sakit adalah yang menghasilkan limbah bahan beracun dan berbahaya (b3).
“RSUD Majalengka menghasilkan limbah per bulannya mencapai sekira tiga setengah ton. Dari undang – undang pun mengatakan, barang siapa yang menghasilkan limbah b3 itu harus dikelola. Dikelola dengan cara apa, bisa dilakukan dari pengumpulan, penyimpanan dan juga penghancuran.” jelasnya. Senin, (17/09)
Disampaikan dr. H. Harizal bahwa pihaknya punya mesin incinator atau alat pembakar sebanyak tiga buah, yang kalau dihitung nilai harga mencapai ratusan juta rupiah. Namun permasalahannya tidak punya ijin dan sangat beralasan seperti diketahui bahwa lokasi rumah sakit ini berada di tengah lingkungan, jadi tidak bisa dioperasikan.
“Untuk itu, kita lakukan upaya bekerja sama dengan pihak ketiga. Ada dua, jasa pengangkut dan penghancur,” ujarnya.
dr Harizal menyebutkan, bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah tersedia dan dikelola dengan baik, bak kontrolnya sudah diperiksa secara rutin dari kelayakan air limbah tersebut.
“Alhamdullilah sudah memenuhi syarat, bahkan sudah dites layak bisa dipakai buat minum,” pungkasnya. lintong situmorang