JAKARTA, HR – Hak Jawab atas berita pada Harapan Rakyat Online, dengan judul Warga Kesulitan Urus Dokumen, Kantor PTSP Kota Jakbar Masih Tutup tanggal 20 September 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Dengan No: 5936/-083.6. Dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan di Mall Pelayanan Publik/UP PMPTSP Kota/UP PMPTSP Kabupaten/UP PMPTSP Kecamatan/UP PMPTSP Kelurahan, tidak dapat dilakukan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelayanan tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Melaksanakan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lebih ketat dan
b. Mengharuskan pemohon untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi Peduli Lindungi atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, kecuali bagi pemohon yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dengan bukti hasil laboratorium/surat keterangan dokter.
Pelayanan survai lapangan dan layanan Ajib dapat dilaksanakan sesuai instruksi Kepala DPMPTSP No 53 tahun 2020, tentang penyelenggaraan peninjauan lapangan selama masa status tanggap darurat bencana wabah Covid-19, di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pengumuman ini berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, Corona Virus Disease 2019 dan peraturan perundangan-undangan terkait. Demikian pengumuman ini atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan No 146 tahun 2021, tentang pelayanan perizinan dan non perizinan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 1 Corona Virus Diesease 19.
Menindaklanjuti keputusan Gubernur No 1473 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, Corona Virus Diesease yang mengacu pada instruksi menteri dalam negeri No 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diesease 2019, pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan instruksi menteri dalam negeri No 67 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, Corona Virus Diesease 2019 diwilayah Jawa dan Bali, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pelayanan perizinan dan non perizinan di Mall Pelayanan Publik, setiap service poin lingkup UP PMPTSP Kota/Kabupaten, UP PMPTSP Kecamatan dan UP PMPTSP Kelurahan diselenggarakan 100% (Seratus Persen), tanpa tatap muka.
Pelayanan perizinan dan non perizinan yang di selenggarakan tanpa tatap muka meliputi penerimaan/pengambilan berkas pemohon dan konsultasi di Mall Pelayanan Publik, setiap service poin lingkup UP PMPTSP Kota/Kabupaten, UP PMPTSP Kecamatan dan UP PMPTSP Kelurahan, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pelayanan prizinan dan non perizinan tanpa tatap muka melalui sistem darling dimaksud melalui sistem Online Single Submission (OSS), berbasis resiko dengan alamat https://oss.go.id atau sistem pendukung pemerintahan daerah DKI Jakarta yaitu https://jakevo.jakarta.go.id dan https://pelayanan.jakarta.go.id
Pelayanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui call center yang disediakan oleh DPMPTSP melalui No Tlp (021) 1500-164 live chat pada laman daring https://pelayanan.jakarta.go.id khusus untuk unit pengelola PMPTSP kota Adm Jakbar melalui pesan WhatApps ke No 0816-1437-589.
Pemohon juga dapat memanfaatkan layanan antar jemput izin bermotor (AJIB) dengan melakukan pendaftaran pada bagian Pesan Ajib di laman daring https://pelayanan.jakarta.go.id
Pelayanan perizinan dan non perizinan yang tidak dapat dilakukan secara darling dapat dilaksanakan secara manual melalui kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh service poin.
Berbagai testemoni pelayanan terkait dengan kepuasan pemohon langsung dalam mengurus izin sebagaimana terlampir, hasil survai kepuasan masyarakat yang dilakukan bidang pengembangan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan dalam triwulan terus meningkat pada triwulan III tahun 2021 sebesar 87.17. meskipun tanpa pelayanan tatap muka jumlah pelayanan yang selama tahun 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebanyak 2.509 pemohin dengan tingkat efesiensi penyeklesaian 99% yang terdiri dari 1.767 izin terbit dan 718 izin ditolak. didit/agus