Asusila di Bawah Umur, Oknum Dewan dari PKB Dihukum Adat

oleh -19 Dilihat
oleh

SINTANG, HR – Miris!! Calon legislatif sementara dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KN, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ES, warga Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Hal itu terungkap dengan adanya surat penyelesaian adat tertanggal 13 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Tumenggung Adat Wilayah VI Desa Sekubang atas nama A.M. Mara dan Tumenggung Adat Wilayah IX Desa Nanga Pari (P. Idin) dan ditandatangani oleh penggugat ES dan KN selaku tergugat.

Dari hasil surat gugatan, pelaku KN dijatuhi Hukum Adat yang pertama Batang Adat 184 real Rp 9.200.000, kedua Kepala Adat Rp 1.749.000 dan yang ketiga adat tanggung Jawab KN kepada Ibu dan Anak (ES) Rp 24.500.000. Jadi total keseluruan Rp 35.449.000 yang dibayar cash.

Gelar Adat dilaksanakan di kediaman pihak penggugat Dusun Temanang Sekemuh Desa Sekubang Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan penyelesaian yang berisikan bahwa penyelesaian Adat Kampang telah diselesaikan dengan musyawarah keluarga kedua belah pihak yang bersangkutan, yang disaksikan oleh pengurus adat dan tokoh masyarakat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari ada pihak yang menggugat agar siap dan bersedia dituntut di depan pengadilan.

Menurut informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya, korban pada masa pelajar SMP telah bepacaran dengan pelaku, dan pada waktu korban memasuki SMA terjadilah masalah ini.

Pelaku KN setelah dikonfirmasi di kediamannya, (10/09/18), sekitar pukul 20.30 WIB, mengatakan, masalah ini telah diselesaikan secara adat oleh ketua adat yang tertera disurat itu. yusri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.