PANGKALPINANG, HR – Asisten Administrasi Umum, Agusfendi mewakili Wali Kota Pangkalpinang membuka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang nomor pokok wajib pajak dan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini digelar di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (20/2/2023).
Agusfendi mengatakan, saat ini pemerintah sedang gencar menerapkan program Satu Data Indonesia, yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data. Salah satu tindakannya adalah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang sebanyak 3305 orang dengan perincian 3062 orang berstatus PNS dan 243 orang berstatus PPPK. Sedangkan pada bulan Oktober 2022jumlah pegawai non ASN sebanyak 2937 pegawai.
“Kami mengimbau dan menegaskan kiranya pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini agar segera diselesaikan, kepada kepala OPD untuk memantau perkembangan dan progres penginputan untuk disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang apabila sudah selesai semuanya, karenanya perlu komitmen kita bersama dalam menjalankan misi ini, agar pelaksanaan pengintegrasian NIK menjadi NPWP selesai tepat pada waktunya,” tutur Agusfendi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang, Muhammad Arifin menuturkan per 1 Januari 2024, NPWP sudah berubah menjadi 16 digit seperti NIK. Dia menyebut pentingnya informasi ini diberikan di awal agar nantinya saat 1 Januari 2024 tidak ada kendala.
“Kami berharap ASN dan BUMN bisa menjadi pelopor utama bagi masyarakat,” Kata Arifin. agus priadi