SUKABUMI, HR – Sebanyak 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, yang memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program Asimilasi tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021. Surat Keputusan (SK) Asimilasi diberikan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muamar Fadillah, Rabu (09/2/2022).
Sebelum dipertemukan dengan keluarga, seluruh Warga Binaan tersebut diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Isep Saeful Millah, selaku pengawas narapidana selama menjalani program Asimilasi di rumah. “Mereka bukan bebas murni, tetapi mereka melaksanakan sisa masa pidana sampai dengan masa pidana berakhir,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk tetap melakukan laporan secara rutin satu minggu sekali kepada Bapas,” jelas Isep.
Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib, Trian Pratikta yang mewakili Kepala Lapas Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menghimbau, untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi tidak boleh melanggar peraturan, dan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Saya ingatkan dan menghibau kepada kalian, kalian pulang kerumah habiskan waktu dirumah bersama keluarga, jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan jika melanggar,” tegasnya.
Dijelaskan, bahwa 22 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi ialah David Alhadi bin Agus Saparudin, dkk, dan asimilasi ini dapat terlaksana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. Pas-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. ida