Asimilasi Diberikan Kepada 4 Orang Penghuni Ĺapas II B

oleh -433 views
Asimilasi Diberikan Kepada 4 Orang Penghuni Ĺapas II B.

MUARA TEWEH, HR – Tak terbendung rasa haru bercampur bahagia terpancar dari wajah empat orang napi di Lapas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (01/04/2020). Sebelumnya juga mereka tak menduga akan mendapat asimilasi di rumah, sehingga bisa berkumpul bersama keluarga. Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito, menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak, guna pencegahan penanggulangan Covid-19, berlaku secara umum di Lapas rutan seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.

“Tujuannya melaksanakan program ini untuk mengurangi kapasitas khususnya dilapas kelas IIB Muara Teweh yang mengalami over kapasitas dan keduanya adalah mewujudkan physical distancing,” kata Sarwito, saat menyerahkan SK kepada napi yang menerima asimilasi.

Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu napi dan dari Lapas Muara Teweh secara perhitungan ada 38 yang akan mendapat asimilasi. Tetapi dilaksanakan secara berkala sampai tanggal 7 April 2020 batas maksimalnya.“Pada pagi hari ini kita proses sampai siang, kemudian sampai malam ini ada 4 yang menjalani asimilasi di rumah,” ujarnya.

Mereka yang mendapat asimilasi tentu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seperti sudah menjalani dua pertiga hukuman, selalu berkelakuan baik. Kemudian mereka tidak termasuk dalam PP 99, tidak sedang menjalani pidana denda subsider dan bukan warga negara asing. PP Nomor 99 ialah mereka yang tidak termasuk dalam narkotika dengan pidananya 5 tahun ke atas, kemudian bukan teroris, bukan korupsi dan bukan kejahatan internasional. Kebetulan empat orang narapidana tersebut satu diantaranya melakukan penganiayaan berat dan tiganya lagi adalah kasus pencurian. mps

Tinggalkan Balasan