JAMBI, HR – Motto Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPERA) Provinsi Jambi, “Infrastruktur Jambi Tuntas untuk rakyat, bekerja keras bergerak cepat dan bertindak tepat”.
“Motto tersebut hanya bagaikan isapan jempol semata,” kata Akmal Burhan, selaku pemerhati pembangunan dan Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat ( LSM LIMA) Jambi, ketika dikonfirmasi HR, Kamis (1/3) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Akmal memaparkan terkait dengan peristiwa OTT yang masih hangat diperbincangkan masyarakat, akhirnya menimbulkan “aroma tidak sedap” dan menyeret Plt. Kadis PUPR Propinsi Jambi, H. Arfan menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor Jambi.
Diduga Arfan menjadi penyokong dana terbesar untuk suap RAPBD TA. 2018 pada DPRD Propinsi Jambi. Oknum –oknum Dinas PUPR Propinsi Jambi dan institusi lainnya yang diduga terlibat melukai hati rakyat jambi.
“Adanya kejadian tersebut, mengindikasikan betapa kentalnya praktek KKN pada proyek proyek yang dikelola dinas tersebut,:tandasnya.
Akmal mengungkapkan proyek-proyek yang diduga sarat masalah, akhirnya menjadi sorotan masyarakat, menyebabkan gelombang protes, aksi unjuk rasa penggiat anti korupsi Jambi pada dinas PUPR Bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bidang Cipta Karya semakin menyeruak.
Informasi yang dihimpun HR dari para LSM maupun dari berbagai sumber menjelaskan sejumlah proyek diduga bermasalah itu, yakni rehabilitasi jalan Sei Saren-Teluk Nilau-Senyerang Kabupaten Tanjabbarat dari APBD 2017 senilai Rp 49 milyar dengan rekanan PT. Sarang Canggih Teknik. Kemudian proyek peningkatan jalan Simpang Penerokan-Sei Bahar Kabupaten Batanghari-Muarojambi, APBD TA.2017 senilai Rp.30,7 miliar dengan rekanan PT. Sumber Swarna Nusa.
Pekerjaan jalan Jujun- Sei Penuh Kabupaten Kerinci, APBD TA.2017 senilai Rp. 27,4 miliar dengan rekanan PT. Air Tenang. Menyusul pekerjaan pembangunan jalan akses bandara Sultan Thaha Jambi APBD TA 2017 senilai Rp. 12,7 miliar dengan rekanan PT. Belimbing Sriwijaya.
Pekerjaan pembangunan drainase sekunder kawasan jalan utama Sei Pinang kabupaten Bungo, APBD 2017 senilai Rp. 1,8 miliar dengan rekanan CV. Sambu Mandiri. Pekerjaan pembangunan drainase sekunder Sei Udo di kabupaten Bungo, APBD 2017 senilai Rp. 2,4 miliar dengan rekanan CV. Sungai Pinang Jaya. Pembangunan drainase sekunder kawasan pasar Muaro Bungo, kabupaten Bungo,APBD 2017 senilai Rp. 3,7 miliar dengan rekanan PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri. Pembangunan drainase sekunder kawasan akses bandara Sultan Thaha di Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan,APBD 2017 senilai Rp. 1,5 miliar dengan rekanan CV. Bungo Jaya.
Revitalisasi Tugu Juang Jambi dan normalisasi Sungai Alai kecamatan Rimbo Ilir batas Tebo- Bungo APBD 2016 senilai Rp. 1,1 miliar dengan rekanan CV. Nur Ikhwan.
Lebih lanjut, kata Akmal Burhan, apabila diulas dan dikaji semua proyek-proyek tersebut diatas, pada satu paket saja saat kepala dinasnya waktu itu adalah Dodi Irawan, MT hanya selama enam bulan. Proyek itu adalah rehabilitasi jalan Sei Saren-Teluk Nilau–Senyerang senilai Rp 48.772.822.000 miliar dengan rekanan PT. Sarang Canggih Teknik diduga tidak selesai dikerjakan hingga saat ini.
Nara sumber HR dan salah satu pegawai PUPR mengatakan bahwa pekerjaan tersebut milik rekanan bernama Endria Putra,Ketua LPJK Provinsi Jambi dikenal sebagai sahabat gubernur Jambi sekaligus mantan tim sukses pemenangan gubernur Zumi Zola pada pilgub 2016 lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan sudah diputus kontrak oleh dinas PUPR.
Disinggung apakah sangsi rekomendasi dari PUPR ke LKPP untuk memblacklist perusahaan rekanan tersebut.? “Tidak tahu, itu urusan Kadis selaku pimpinan,” katanya. Hingga berita ini naik cetak, Endria Putra sulit dihubungi, via sms pun tidak menjawab. Termasuk Dinas PUPR Kabid Binamarga, PPTK disurati, ditelpon di sms oleh HR dan LSM LIMA, sejak 15 januari 2018 tidak ada jawaban.
Akmal Burhan juga menyampaikan masih ada proyek lain di dinas PUPR dan dinas lain yang dimenangkan oleh orang-orang dekat atau mantan tim sukses pilgub lalu.
Menurutnya pihaknya akan terus mengumpulkan informasi, data, bukti, hasil temuan dan investigasi serta akan melaporkannya kepada pihak pihak institusi hukum berkompeten di Jakarta. dian/nelson