JAKARTA, HR – Iwan Cendekia Liman menduga ada upaya kriminalisasi dan peran mafia peradilan dalam proses perjalanan kasusnya dari kepolisian sampai di pengadilan.
Hal ini disampaikan kepada wartawan dari tahanan Polda Metro Jaya melalui press release yang dikirim, Rabu (2/5/2018) kemarin.
“Proses persidangan saya di PN (Pengadilan Neger) Jakarta Barat yang telah diputus terindikasi sarat akan kejanggalan, dipaksakan serta dikendalikan oleh mafia peradilan,” jelas Iwan.
Iwan Cendekia Liman yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP atas kepemilikan sebuah mobil Ferrari 458 Speciale berdasarkan laporan Rezky Herbiyono.
Dimana mobil tersebut dibeli dari pihak leasing PT. Mitsui berdasarkan penawaran resmi dari pihak PT. Mitsui karena Rezky Herbiyono sebagai debitur telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi down payment mobil tersebut.
“Oleh karena itu sebagai pihak penerima fidusia, PT. Mitsui menawarkan mobil tersebut kepada saya dengan status unit tarikan,” tambah Iwan.
Namun setelah melakukan pelunasan sebesar Rp 10,2 miliar terhadap cicilan mobil tersebut, dan telah mendapatkan BPKB dan STNK mobil, Rezky Herbiyono kemudian melaporkan Iwan ke Polisi atas tuduhan penggelapan.
Sebut Iwan, bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Rezky Herbiyono terhadap Iwan ini tentu saja merupakan sebuah bentuk kezaliman karena posisi Iwan sebenarnya adalah penerima pengalihan hak fidusia dari PT. Mitsui sebagai penerima fidusia.
Iwan Cendikia Liman langsung ditetapakan menjadi tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Iwan yang dibacakan pada tanggal 20 Juli 2017, sedangkan pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru dilakukan pada tanggal 25 Juli 2017. Artinya, lanjutnya lagi, dakwaan dibacakan sebelum pelimpahan berkas perkara dilakukan sehingga surat
dakwaan yang mengandung cacat substansi dan kabur (obscuur) serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Oleh karena itu, Surat Dakwaan JPU tersebut yang tidak cermat dalam penulisan tanggal serta penguraian tindak pidana serta unsur-unsur pasal yang didakwakan (instrument delicti) sudah seharusnya dinyatakan sebagai Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat dan konsekuensinya batal demi hukum.
Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam kaidah yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 808/K/Pid/1984 yang menyatakan : Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Ketidak cermatan Jaksa kembali terjadi pada saat menyusun memori kasasi dimana Jaksa mengaitkan perkara Narkoba No Perkara: 258/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 1 November 2017 yang jelas-jelas tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara yang sedang dihadapi Iwan Cendekia Liman. “Iwan Cendekia Liman tidak pernah terlibat dalam perkara Narkoba apapun,” sebutnya.
“Kejanggalan lainnya terjadi pada saat Pengadilan Negeri Jakarta barat tidak memberikan saya kesempatan untuk melakukan pembelaan (pleidoi) seperti lazimnya proses dalam peradilan pidana yaitu pada persidangan setelah pembacaan tuntutan JPU. Yang terjadi saya malah dipaksa untuk menyusun pembelaan di hari yang sama dengan hari persidangan pembacaan tuntutan yaitu tanggal 16 Oktober 2017,” tegas Iwan.
Bahkan di hari yang sama dengan pembacaan tuntutan, pleidoi, yaitu Majelis Hakim juga membacakan putusannya. Hal tersebut tidak memcerminkan persidangan yang adil karena pembacaan tuntutan, pembelaan serta putusan semua dilakukan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017.
Keseluruhan proses tersebut juga mengindikasikan bahwa praktek mafia peradilan masih terjadi di lembaga peradilan di Indonesia. Hal yang tentu saja tidak sesuai dengan cita-cita reformasi serta cita penegakan hukum saat ini. jt