Aplikasi Qlue Menyusahkan RT/RW Se Cengkareng Timur

oleh -542 views
oleh
JAKARTA, HR – Pengurus RT dan RW di Kelurahan /Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait kewajiban Pengurus RT/RW untuk melaporkan permasalahan di wilayahnya melalui aplikasi Qlue.
Pengurus RT/RW Se Cengkareng Timur 
saat berkumpul di Kelurahan.
Kelurahan Cengkareng Timur memiliki 17 Rukun Warga (RW) dan 226 Rukun Tetangga (RT), Rabu (1/6), diundang oleh Lurah Jupri Ssos dan Kepala Pemerintahan, Sahono, di Kantor Kelurahan, untuk menjelaskan tata cara pengoperasian aplikasi Qlue dan sistem penghonoran pengurus RT/RW.
Sayangnya, pada pertemuan itu tidak dihadiri narasumber dan para RT/RW tidak diberikan kesempatan bertanya. Akibat ketentuan itu, para RT/RW pun satu per satu meninggalkan ruangan pertemuan, karena tidak ada gunanya bila mereka tidak diperbolehkan bertanya.
Ketua RT 02/RW 09, Iwan, saat diwawancara HR di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur, mengatakan, “Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus RT/RW masih kurang baik dan terlebih lagi masih banyak pengurus RT/RW yang tidak bisa mengoperasikan ponsel android.”
Iwan dan rekan-rekan pengurus RT/RW se Cengkareng Timur pun dengan tegas tidak takut atas ancaman Gubernur DKI terkait pemecatan RT/RW yang tidak melaksanakan SK Gubernur No 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
“Kami pengurus RT dan RW dipilih oleh warga. Tidak dibayar pun, kami tetap melayani warga. Sekarang, ada honor dari DKI, tapi bikin susah kami,” ujar beberapa pengurus RT.
Lain lagi yang dikatakan Winarso, pengurus RT 01/01 Cengkareng Timur, dikatakannya bahwa aplikasi Qlue justru menyusahkan pengurus RT/RW yang dianggap sebagai sesepuh atau sudah berumur. Mayoritas dari pengurus RT/RW sesepuh tidak bisa mengoperasikan aplikasi Qlue melalui ponsel android.
“Kasihan orangtua, mereka sangat baik melayani warga, namun harus diganjal honornya hanya karena tidak bisa menggunakan aplikasi Qlue,” ujarnya.
Winarso mencontohkan pengurus RW H Arsat (70) dan Roni RW 04 yang sudah berumur tua. Begitu juga dengan RT 03/01, Emus, sama sekali tidak mengerti aplikasi HP android.
“Apalagi sekarang warga jika mengurus surat-surat tanpa disertai surat pengantar RT/RW, petugas di PTSP Kelurahan mana tahu jika yang mengurus dokumen-dokumen itu adalah penjahat atau teroris. Yang tahu di wilayah atau warganya, kan RT/RW,” ungkap RT/RW yang namanya tidak ingin disebutkan.
Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Tiap laporan di Qlue, Pemprov DKI akan membayar RT/RW sebesar Rp 10.000. didit/kornel

Tinggalkan Balasan