Aplikasi Perizinan dan Non Perizinan OSS Diluncurkan di Barito Utara

oleh -13 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR Peluncuran aplikasi perizinan dan non perizinan elektronik OSS (Online Single Submission) adalah bagian dari perwujutan visi dan misi kampanye Bupati Barito Utara H Nadalsyah.

Pemkab Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan  aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS), di halaman kantor Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin (10/12/2018).

“Peran perizinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena menjadi salah satu pemacu pembangunan pada suatu daerah,” kata Bupati Barito Utara, H Nadalsyah.

Menurut dia, pelayanan terpada satu pintu (PTSP) di pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern. Salah satunya yang paling signifikan adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission-oss).

Melalui OSS tersebut,  lanjut Nadalsyah, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial serta operasional secara terintegrasi melalui OSS itu pula.

Dipaparkan Bupati, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha bertujuan memperkuat koordinasi  pemangku kepentingan perizinan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” terang Bupati.

Dengan adanya perizinan yang cepat, mudah, transparan, serta pasti dan bertujuan sebagai  sarana pembelajaran masyarakat dalam rangka peningkatan wawasan, pengetahuan tentang perizinan. sehingga masyarakat dan dunia usaha sadar mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah.

Dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Peraturan pemerintah ini ditetapkan atas dasar pemikiran dalam rangka percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai melaksanakan pengembangan usaha,” ucapnya.

Hal ini kata Nadalsyah perlu ditata agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya, menjadi hambatan pengembangan usaha. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi dan persaingan global.
Nadalsyah menambahkan,  penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan  dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien dan tepat waktu.

“Kebijakan ini pun sejalan dengan Perpres nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian nomor 100 tahun 2017 tentang satuan tugas dan efektifitas pelaksanaan kebijakan ekonomi,” katanya.

Yang mana kata Nadalsyah, Pemkab Barito Utara telah membentuk satuan tugas percepatan berusaha melalui keputusan Bupati nomor 188.45/174/2018 tentang pembentukan satuan tugas percepatan berusaha Kabupaten Barito Utara.

Nadalsyah menyebutkan satuan tugas ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawalan atas pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha juga memantau jalannya kegiatan berusaha yang dilaksanakan oleh pelaku usaha.

“Pada prinsipnya saya selaku kepala daerah akan terus mendorong inovasi peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara sebagai perangkat daerah harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Hal ini katanya lagi sesuai dan sejalan dengan visi dan misi Pemkab Barito Utara tahun 2018 – 2023, visi, terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.

Sedangkan Misi, peningkatan infrastruktur dan ketersediaan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan pengelolaan sosial, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup, serta peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

“Saya berharap semoga kegiatan ini bermanfaat dan mendapatkan output positif sesuai dengan yang direncanakan serta dapat memberikan pandangan dan wawasan mengenai perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, investor dan pelaku usaha yang beroperasi di bumi Iya mulik bengkang turan, Barito Utara,” pungkas Bupati. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.