TANGERANG, HR – Rencana pemerintah pusat menghilangkan dana desa melalui UU No.2 Tahun 2020 mendapat penolakan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.
Penolakan tersebut terungkap dalam pertemuan 34 Ketua APDESI se-Kecamatan Kabupaten Tangerang belum lama ini.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota, S.E menuturkan, pembatalan dana desa sudah pasti membuat para kades kebingungan. Pasalnya, dana desa yang diperuntukan untuk dua item, yakni fisik dan pemberdayaan apabila ditiadakan para kades bakal kelimpungan dalam membangun desa.
“Kalau dihapus bagaimana cara kades membangun desa,” ujar H. Maskota.
H. Maskota yang juga kepala desa (Kades) Belimbing, Kecamatan Kosambi melanjutkan semua kepala desa di Kabupaten Tangerang keberatan dan telah mengambil sikap penolakan.
Menurutnya, penghapusan dana desa bakal menghambat proses pembangunan desa yang sejatinya bertujuan untuk memajukan masyarakat khususnya di daerah-daerah pelosok dan tertinggal. “Kami (kepala desa) secara tegas menolak dan berharap pemerintah pusat bisa membatalkan rencana penghapusan dana desa karena bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang keuangan desa yang bersumber dari APBN. Berlakunya UU No 2 Tahun 2020 akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa,” kata H. Maskota.
Seperti diketahui, sebagai upaya untuk menangani pandemi Corona pemerintah pusat menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, salah satunya melalui anggaran Dana Desa.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. zn