APBD Turun, Bangunan Langgar IMB akan Dibongkar

oleh -449 views
oleh
(ki-ka) Bangunan di Jalan Sunter Agung Tengah dan Bangunan di Jalan Ancol Selatan
JAKARTA, HR – Kasie Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Taufiq Leo berjanji akan membongkar bangunan yang berada di Jalan Agung Tengah 4 Blok I-7 No 6 kelurahan Sunter Agung setelah APBD DKI Jakarta turun.
Pasalnya, bangunan tersebut melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda No 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan di wilayah DKI. Banner yang tertera adalah ijin 2 lantai, tetapi pemilik membangun 4 lantai.
Taufiq Leo saat dikonfirmasi HR di kantornya beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa pemilik bangunan hanya mengantongi ijin rumah tinggal 2 lantai.
Menurutnya, bangunan tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) serta disegel, hingga surat perintah bongkar (SPB), tetapi apabila pemiliknya tidak membongkar sendiri, maka nantinya akan mengambil tindakan bongkar paksa.
Sedangkan SS (inisial) orang yang dipercaya pemilik bangunan Sunter Agung Tengah mengatakan kepada HR sudah menerima SP hingga SPB dari Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok dan pemilik menerima bangunannya untuk dibongkar sesuai peraturan dan Perundang-undangan. Namun SS berharap agar Kasie Penataan Kota tidak pilih kasih dalam melakukan tindakan bongkar.
Menurut SS selain Sunter Agung Tengah masih banyak kegiatan membangun yang tidak sesuai dengan ijin serta peruntukan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Salah satunya kegiatan membangun di Jalan Ancol Selatan No 3, RT 06/06, Kelurahan Sunter Agung yang berada persis di belakang Pengadilan Jakarta Utara dibangun gudang tanpa ada IMB.
“Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Jalan Agung Niaga Blok G No 22, penambahan 1 lantai tanpa mengantongi ijin,” tutur SS. ■ edi

Tinggalkan Balasan