APBD Perubahan Provinsi Kaltim Telah Disahkan

oleh -491 views
oleh
BALIKPAPAN, HR – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kaltim 2017 ditetapkan sebesar Rp 8,820 Triliun. Ini setelah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan disepakati ada penambahan sebesar Rp 722 MilIar dari awalnya Rp 8,098 Triliun pada APBD Murni.
Gubernur Kaltim saat menandatangani
APBD Perubahan Provinsi TA 2017.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyebut anggaran pendapatan semula direncanakan sebesar Rp 8,098 Triliun bertambah sebesar Rp 110,83 Milyar menjadi Rp 8,209 Triliun.
“Ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp 3,987 Triliun bertambah sebesar Rp180,13 Milyar menjadi Rp 4,167 Triliun,” ujar Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak seusai rapat paripurna ke 26 dalam rangka penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2017, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (14/9).
Selanjutnya, Dana Perimbangan semula sebesar Rp 4,092 Triliun berkurang sebesar Rp 77,18 Milyar menjadi Rp 4,014 Triliun. Kemudian Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp 19,4 Milyar bertambah sebesar Rp 7,88 Milyar menjadi Rp 27,28 Milyar.
Begitu juga Belanja Daerah. Pada sisi belanja daerah semula sebesar Rp 8,098 Triliun menjadi sebesar Rp 8,82 Triliun sehingga bertambah sebesar Rp 722 Milyar.
Penambahan tersebut untuk membiayai antara lain, penyesuaian kekurangan gaji dan tunjangan PNS, bagi hasil pajak kepada Kabupaten/Kota atas kurang salur Bagi hasil pajak Tahun 2016, penyesuaian Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota atas penyesuaian pendapatan Pajak daerah Tahun 2017, Tambahan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Tambahan Hibah diantaranya pembiayaan KPU, Bawaslu tahapan persiapan Pilkada 2018 serta pembayaran utang Pemerintah Provinsi.
Selain itu, APBD Perubahan dapat diprioritas kegiatan tahun jamak, yaitu Bandara Samarinda Baru (Penanganan Penurunan Runway), Belanja BLUD atas Penerimaan Pembiayaan (SiLPA BLUD Tahun 2016), Pembayaran Pengeluaran atas Keputusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht (Somber Balikpapan), Pembayaran Tunjangan Guru/BOSNAS, Belanja Operasional Listrik, Telpon dan Air, Belanja Penunjang Penerimaan Retribusi, Pelayanan Langsung pada masyarakat serta Belanja Langsung SKPD yang mendesak.
Disisi lain, gubernur mengaku bersyukur KUA-PPAS APBD Perubahan disahkan. “Alhamdulillah semua sepakat. Disyukuri lah meskipun agak terlambat. Terlambat sedikit lebih baik ketimbang tidak sama sekali,” katanya.
Keterlambatan tersebut patut dimaklumi karena penetapannya melalui proses pembahasan mendalam untuk mencari solusi terbaik. Karenanyaa ia mengapresiasi pimpinan DPRD Kaltim yang sudah meluangkan waktu membahas KUA PPAS APBD Perubahan. Khususnya Badan Anggaran DPRD Kaltim yang sudah bekerjasama baik menyelesaikan pembahasannya.
“Kerjasama baik ini diharap bisa ditingkatkan dan berlanjut untuk kemajuan pembangunan mendatang. Kita kan mengabdi sama-sama untuk masyarakat. DPRD dan Pemprov Kaltim punya tugas sama. Melaksanakan amanah masyarakat,” katanya. lik


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan