MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian ini dilakukan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas agenda KUA dan PPAS, sebagai bagian dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Sebagaimana ketentuan, rancangan KUA dan PPAS disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas bersama dan disepakati antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Bupati
Eman dalam pidatonya. Ia menambahkan, target kesepakatan final diharapkan tercapai paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Hal ini bertujuan agar proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
KUA dan PPAS yang disampaikan nantinya akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Bupati Eman juga menyampaikan harapan agar pembahasan yang dilakukan bersama DPRD dapat berjalan secara sinergis dan konstruktif.
Struktur APBD 2026: Proyeksi dan Tantangan
Sebagai gambaran awal, dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, struktur APBD Kabupaten Majalengka diproyeksikan sebesar Rp3,242 triliun. Rincian pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp3,055 triliun, dengan komposisi sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp670,459 miliar
- Pendapatan transfer: Rp2,385 triliun
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp0
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,055 triliun. Pembiayaan netto diperkirakan sebesar Rp171,907 miliar, yang terdiri dari:
- Penerimaan pembiayaan: Rp186,907 miliar
- Pengeluaran pembiayaan: Rp15,00 miliar
Dengan struktur tersebut, terdapat proyeksi surplus sebesar Rp171,907 miliar yang bersumber dari pencairan dana cadangan.
Menurut Bupati Eman, pemanfaatan surplus ini perlu dibahas secara intensif bersama DPRD dengan mempertimbangkan tujuan utama investasi daerah.
Ajakan untuk Berpikir Bersama.
Lebih lanjut, Bupati Eman menegaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS telah dilakukan secara maksimal, berdasarkan norma perencanaan dan grand design pembangunan di Kabupaten Majalengka. Meski demikian, ia mengakui bahwa rancangan tersebut masih membutuhkan masukan dari banyak pihak.
“Oleh karena itu, kami memohon pertimbangan, pemikiran, saran, pandangan, dan koreksi dari dewan yang terhormat. Semoga rancangan KUA dan PPAS ini menjadi dokumen yang ideal demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” pungkasnya. lintong