SURABAYA, HR – Tata kelola anggaran di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan publik, pengelolaannya terkesan penuh misteri karena sulit dipantau publik.
Dishub merupakan salah satu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang anggaran belanja langsung maupun tidak langsungnya sangat besar dari tahun ke tahun, sehingga dituding menjadi lahan bancakan untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan oknum pejabatnya.
Menjadi sorotan HR terkait tata kelola anggaran di tubuh Dishub Provinsi Jatim yakni anggaran tahun 2019. Pada tahun anggaran tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan besaran pagu/anggaran yang tertuang didalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Pada LKJIP 2019 Dishub Provinsi Jatim disebutkan kegiatan belanja langsung mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 658.408.424.000,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 631.716.596.662,- atau 95,95 %.
Sementara, untuk kegiatan belanja tidak langsung, Dishub Provinsi Jatim mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 129.531.408.835,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 120.981.038.602,- atau setara dengan 93,40 %.
Tapi ironisnya, untuk kegiatan/mata anggaran yang tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishub Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019, total jumlah anggaran/pagu tidak sama dengan nilai alokasi kegiatan belanja langsung yang tertera di LKJIP yakni senilai Rp. 525.058.000.000,-, yang dialokasikan pada 1299 paket kegiatan termasuk kegiatan swakelola.
Dengan adanya perbedaan tersebut, maka selisih anggaran yang tidak tercatat didalam paket kegiatan RUP TA 2019 yakni senilai Rp. 133.350.424.000,- (kegiatan belanja langsung).
Publikpun patut bertanya, dialokasikan kemana uang rakyat tersebut dan kenapa tidak tertuang pada paket kegiatan yang ada didalam RUP?
Untuk menindaklanjuti temuan selisih anggaran yang cukup fantastis tersebut, HR melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dengan nomor surat 027/HR-JATIM/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, tetapi sampai berita ini naik cetak Dishub Provinsi Jatim belum memberikan respon terkait surat tersebut.
Ropik, Sekretaris LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) DPW Provinsi Jatim saat dimintai tanggapannya terkait tata kelola anggaran Dishub Provinsi Jatim TA 2019 yang terkesan ada aroma pat gulipat, kepada HR mengatakan akan melaporkan temuan tersebut ke penegak hukum, karena menurutnya data yang dimiliki HR sudah cukup untuk dijadikan bukti permulaan, serta berharap kiranya penegak hukum tidak masuk angin.
Lebih lanjut, Ropik menyebutkan, apabila Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim terbukti dengan sengaja tidak mencantumkan kegiatan pengadaaan barang/jasa Pemerintah dalam RUP, maka dianggap telah melawan hukum, dan berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2018 Tentang ITE akan dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak 2 milliar. ian