Aparat Hukum Didesak Usut Oknum Sekdes Penyalahguna Wewenang

oleh -481 views
oleh
TAPUT, HR – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 pasal 5 berbunyi; prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui. 
Kenyataan di lapangan banyak dana desa salah digunakan hanya untuk mendapat keuntungan semata bagi oknum tertentu. Misalnya oknum RB Sekdes desa Simasom Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara.
Dana desa bersumber dari APBN sebanyak Rp 259.340.401 tahun anggaran 2015 di desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu sangat memperhatinkan, dimana dana dipergunakan dimanfaatkan salah sasaran. Bila mengacu UU No 6 Tahun 2014, Kepala Desa pengelolaan keuangan desa menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Pengakuan warga yang tak mau disebut namanya mengatakan pelaksanaan pembangunan desa dilakukan rabat benton pada dua titik dengan pengawasan setdes . Anehnya, jalan rabat beton satu titik itu ditempel. Pembangunan rabat beton sebelumnya sudah ada selama ini dipergunakan masyarakat setempat tidak dari awal pelaksanaan, penggunaan dana program pemerintah yang seharusnya tepat sasaran hanya bohong belaka.
Warga juga mengakui pelaksanaan pembangunan tersebut diketahui oknum Sekdes sebagai tangan kanan kepala desa. Oknum Sekdes juga diduga tega menjual beras raskin pada acara pesta seseorang di desa Simasom, seharusnya beras raskin tersebut hak dan milik warga desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu.
Warga meminta aparat hukum tindak tegas oknum setdes yang sudah melakukan tugas yang melanggar hukum, agar warga mendapat hak sepantasnya tanpa intimidasi oknum tertentu. Sementara itu, Camat Pahae Julu mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang perilaku oknum Sekdes tertentu. friska

Tinggalkan Balasan