Apa Saja yang Harus Ditaati dan Dilarang Dalam Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024

oleh -2 Dilihat

GARUT, HR – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon dan nomor urut, yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tahapan selanjutnya adalah kampanye. Lalu, berapa lama masa kampanye Pilkada 2024?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon, yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilihan dalam suatu pemungutan suara.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye diartikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Apa Saja yang Harus Ditaati dan Dilarang Dalam Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.
Teks Foto: Apa Saja yang Harus Ditaati dan Dilarang Dalam Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam pelaksanaan kampanye, ada beberapa aturan dan larangan yang harus ditaati oleh pasangan calon yang bersaing. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024:

Aturan mengenai jadwal kampanye Pilkada 2024 dapat ditemui dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwasanya rentang masa kampanye Pilkada 2024 adalah 25 September-23 November 2024.

Aturan Kampanye Pilkada 2024:

Dirangkum dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tepatnya pasal 18 ayat (1), metode kampanye yang diperbolehkan adalah:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon

4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

5. Pemasangan alat peraga

6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebagai informasi, metode-metode tersebut punya sumber pendanaan yang berbeda dengan rincian:

1. Debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak/elektronik difasilitasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka didanai dan dilaksanakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon.

3. Metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga bisa didanai dan dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon.

Larangan Kampanye Pilkada 2024:

Ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 terdapat dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

7. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Demikian informasi lengkap mengenai masa kampanye Pilkada 2024, meliputi jadwal, aturan, dan larangan-larangannya. Semoga bermanfaat. •deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.