MUARA TEWEH, HR – Ditengah maraknya himbauan dan seruan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 (virus corona) dalam hal ini DPRD tidak mau ambil resiko, DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk menunda semua kegiatan rapat mulai 24 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Adapun penundaan seluruh kegiatan rapat tersebut diumumkan secara resmi oleh DPRD di papan pengumuman. Berbunyi, bahwa semua kegiatan DPRD yang mengumpulkan orang banyak seperti rapat paripurna, rapat dengar pendapat, dan rapat pembahasan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 5 April 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali pada rapat banmus berikutnya.
Namun sebelum munculnya pemberitahuan tersebut, DPRD Barut masih sempat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum tiga buah raperda, Senin (23/03/2020) pagi.
Anggota DPRD Kabupaten Barut Sunario, membenarkan adanya pemberitahuan soal penundaan kegiatan rapat di DPRD sesuai batas waktu yang telah di umumkan. mps