Anik Sulastri Wariskan ‘Bom Waktu’ di Kelurahan Tegal Alur

oleh -433 views
oleh
Bom waktu, inzet : Anik Sulastri 
JAKARTA, HR – Anik Sulastri, Lurah Tegal Alur dipromosikan sebagai Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk Jakbar oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (11/9). Sayangnya, Anik Sulastri dipromosikan bukan berdasarkan prestasi yang membanggakan, namun justru mewariskan ‘bom waktu’ kepada penggantinya.
Kasus sepeda bersih dan fasos-fasum adalah ‘bom waktu’ yang tak dapat terelakkan oleh Anik Sulastri. Pada dua kasus itu, Anik Sulastri dicap gagal karena tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai Lurah dengan tanggungjawab.(baca : CV Silvia Ananda Utama Berkantor Di Rumah, Menang Tender Di Kelurahan Tegal Alur)
Fasos-fasum yang terletak di RW 05 Kelurahan Tegal Alur telah berubah fungsi menjadi lahan parkir bagi oknum pengurus RW. Lahan parkir itu telah dikelola oknum pengurus RW selama bertahun-tahun, tanpa ada perhatian dari Lurahnya. Padahal, letak lahan parkir itu hanya beberapa langkah dari kantor sementara Kelurahan Tegal Alur. Ratusan juta rupiah yang dikeruk oknum pengurus RW hasil pengelolaan lahan parkir juga tidak jelas penyetorannya dan penggunaannya. Apakah Anik Sulastri tidak tahu ? 
Kemudian, kasus pemenang lelang penunjukan langsung (PL) pengadaan sepeda bersih (darsih) di Kelurahan Tegal Alur, juga menjadi ‘bom waktu’ bagi penerus singgasana Anik Sulastri.
Pemenang PL yakni CV Silvia Ananda Utama secara administratif telah melanggar norma-norma pelelangan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan itu seakan dipaksakan dimenangkan oleh PPK Kelurahan Tegal Alur, walaupun secara administratif dokumen perusahaan seharusnya digugurkan.
Kabarnya, sejak kontraknya selesai, PPK dan Bendahara Kelurahan tidak berani memenuhi kewajibannya untuk membayar hasil kerja CV Silvia Ananda Utama. Dan hal ini justru telah menjadi ‘bom waktu’ bagi Lurah Tegal Alur yang baru. Apakah Lurah Tegal Alur yang baru berani membayar CV Silvia Ananda Utama, mengingat Lurah sebelumnya yakni Anik Sulastri juga tidak berani pasang badan ?
Kasus darsih inipun langsung direspon Inbanko Jakbar, dan hasil penelaahannya telah dikirimkan ke Inspektorat DKI Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar tentang hasil rekomendasi Inspektorat DKI Jakarta terhadap kasus darsih.(baca : Kasus Darsih Tegal Alur, Inbanko Jakbar Tunggu Jawaban Inspektorat DKI)
Ironisnya, walau Lurah Anik Sulastri diterpa oleh dua permasalahan berat tersebut, justru masih dipercaya oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk. Yang menjadi pertanyaan, CV Silvia Ananda Utama yang kabarnya hingga kini belum mendapat bayaran atas prestasinya, justru tidak melakukan upaya hukum kepada PPK Kelurahan Tegal Alur. Apakah CV Silvia Ananda Utama rela prestasinya tidak dibayar ?
Sebab bagaimanapun, prestasi CV Silvia Ananda Utama berupa pengadaan sepeda bersih telah dipenuhi, namun haknya atas suatu prestasi itu justru tidak terpenuhi. Berarti, ada salah satu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yakni wanprestasi. Lalu mengapa perusahaan pemenang itu tidak melakukan upaya hukum ? Ada apa dengan CV Silvia Ananda Utama ?
Langgar UU
Ditunjuknya CV Silvia Ananda Utama sebagai pemenang justru melanggar Undang-undang No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan SK Gubernur DKI No 203 tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Anehnya, UU dan SK Gubernur DKI itu disebut-sebut telah dipatahkan oleh SK Kepala BPTSP, yang disebut-sebut bahwa Pemprov DKI memberikan batas waktu perusahaan yang berkantor di atas lahan permukiman hingga 2017.
Padahal praktiknya, setiap perusahaan yang akan memperpanjang maupun membuat domisili baru di PTSP diwajibkan berada di lahan yang peruntukkannya kantor. Sebab PTSP juga tidak dapat dikelabui oleh masyarakat pemohon, karena secara online menggunakan sistem zonasi. Bila PT atau CV tersebut tidak sesuai domisili yang ditentukan, maka otomatis petugas PTSP akan menolak berkas pemohon.(baca : LSM : Tangkap PPK Kelurahan Tegal Alur !)
Yang menjadi pertanyaan, apa motivasi PPK Kelurahan Tegal Alur memenangkan CV Silvia Anada Utama ? ■ kornel

Tinggalkan Balasan