JAKARTA, HR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan membuat pernyataan di kantor Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (11/7/2016) diantaranya adalah sekolah jangan coba–coba melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan, maka dana BOS untuk sekolah bisa dicabut dan oknum–oknumnya diberi sanksi tegas.
Menteri Anies Baswedan
|
Bagi orang tua siswa apabila ada pungli di sekolah bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
”Sanksinya adalah kalau dari pemerintah pusat kita bisa menghentikan bantuan operasional sekolah, kita bisa menghentikan semua subsidi kita ke mereka dan kita juga bisa menganjurkan mutasi kepala sekolah dan guru bila mereka melakukan pelanggaran. Bahkan kalau swasta kita bisa memberhentikan penuh kepala sekolahnya,“ ujar Anies.
Syarat untuk masuk ke sekolah jenjang berikutnya adalah nilai Ujian Nasional. Jika ada laporan pihak sekolah menggunakan metode lain yang tidak sesuai prosedur, Kemendikbud akan langsung menginvestigasi.
Kemendikbud akan melindungi pelapor apabila ada sekolah yang menambah jumlah kelas, membuat metode yang macam – macam ketika pendaftaran.
“Ada 212.000 sekolah di Indonesia apabila ada kejadian seperti diatas hendaknya dilaporkan karena tidak mungkin dapat diawasi langsung oleh pemerintah dan bagi pelapor akan tetap dilindungi,” ujar Anies Baswedan. jm