Angkutan Umum Online Wajib Patuhi 8 Syarat

oleh -444 views
oleh
JAKARTA, HR – Keberadaan Mitra Grab, Mitra Uber dan Mitra Go Car di wilayah DKI Jakarta, sedikit demi sedikit telah ‘mematikan’ pendapatan perusahaan transportasi darat plat kuning. ‘Perlawanan’ para sopir plat kuning yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Rabu (1/6), Menko Polhukam, Luhut Panjaitan bersama lintas instansi diantaranya Menhub, Menkominfo, Ditjen Hubdar, Kakorlantas Polri, Kapolda Metro Jaya, Ditjen Pajak, Dishub DKI Jakarta dan para pakar transportasi, mengadakan pertemuan untuk pembahasan penanganan transportasi berbasis aplikasi online di DKI Jakarta.
Wakadis Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan, pada pertemuan itu disepakati delapan item yang harus dipenuhi oleh Koperasi PPRI (Mitra Grab), Koperasi TJUB (Mitra Uber) dan PT Panorama (Mitra Go Car).
Mantan Kepala UPT Parkir DKI Jakarta menjelaskan bahwa delapan item kesepakatan itu yakni; satu, Koperasi PPRI (Mitra Grab), Koperasi TJUB (Mitra Uber) dan
PT Panorama (Mitra Go Car) telah memenuhi persyaratan sampai dengan tanggal 31 Mei 2016, sesuai dengan batas waktu yang disepakati bersama, sehingga BPTSP telah mengeluarkan Izin Penyelenggaraan dan Izin Pelaksanaan Penyelenggaran/Operasi kepada ketiga mitra tersebut.
Kedua, jumlah kendaraan yang diajukan oleh Mitra Grab, Uber dan Go Car sebanyak 3.309 unit, dan yang telah lulus uji KIR sebanyak 419 unit. Sisa kendaraan yang belum KIR sebanyak 2.890 unit, dan masih tetap bisa melanjutkan proses Uji KIR agar mendapatkan Izin Pelaksanaan/Operasi.
Sunardi Sinaga 
(di belakang icon Dishub) 
berfoto bersama 
para Kepala Terminal 
di DKI Jakarta.
Ketiga, kendaraan yang diizinkan beroperasi adalah kendaraan yang telah lulus uji KIR dan mendapat Izin Pelaksanaan Penyelenggaraan dari BPTSP DKI Jakarta.
Keempat, terhadap unit kendaraan yang belum mendapat izin operasi, namun telah beroperasi, maka akan dilakukan penindakan berupa penghentian operasi atau dikandangkan.
Lima, jika hal pada point (4) terjadi sebanyak tiga kali dalam satu badan usaha yang sama, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan dan akan dilaporkan ke Kominfo untuk di blokir aplikasi onlinenya.
Keenam, seluruh pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum wajib memiliki atau mengantongi SIM A Umum.
Tujuh, untuk perusahaan angkutan umum yang badan hukumnya Perseroaan Terbatas (PT), maka identitas pemilik kendaraan/STNK wajib atas nama Badan Hukum tersebut. Sedangkan untuk yang berbentuk Koperasi, akan disesuaikan dengan UU Koperasi yang berlaku.
Delapan, Ditjen Pajak akan segera memformulasi perihal pajak (PPh dan PPN) baik untuk perusahaan, Badan Hukum/Koperasi dan pengemudi.
Sunardi Sinaga berharap agar ketiga badan hukum tersebut mematuhi kesepakatan tersebut. kornel

Tinggalkan Balasan