Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Minta Trantib Jalankan Tupoksinya

oleh -220 views
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Minta Trantib Jalankan Tupoksinya.

TANGERANG, HR – Anggota  Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Lisiawati Lase meminta dari pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan dalam hal ini Trantib menjalankan fungsinya selaku Pengawas Peraturan Daerah/Perda di wilayah.

Lisiawati Lase anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan, saat ditemui dalam acara vaksinasi Covid-19 di SMAN 24 Pasar Kemis mengatakan, kalau memang ada temuan yang di nilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) pihak Trantib kecamatan harus cepat melaporkan ke tingkat atas yakni, Satpol PP yaitu bagian Penegak Perda (Gakda) yang akan dilanjutkan ke bagian Ketertiban Umum untuk melakukan eksekusi, Kamis (09/09/2021).

“Ya pihak kecamatan dalam hal ini Trantib harus bisa menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan, terlebih temuan tesebut merupakan aduan warga masyarakat ya harus ditindak-lanjuti, jangan tutup mata,” tegasnya.

Diketahui Perumahan Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis tepatnya di RW 08 tampak proyek bangunan  yang tinggi menjulang di tengah-tengah pemukiman. Hal tersebut mengundang perhatian masyarakat yang di duga melanggar site plan yang telah di tetapkan Pemerintah yaitu 2 tingkat.

Menurut Lase kalau memang pembangunan hunian tersebut melanggar site plan nya petugas pengawasan dalam hal ini pihak kecamatan jangan berdiam diri jalankan tugasnya selaku pengawasan.

“Saya rasa perumahan di Kabupaten Tangerang telah diatur sesuai dengan site plan sesuai dengan pengajuan pengembang sudah ditentukan site plan nya. Dan sudah tercatat di Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang telah menjadi aturan dan silahkan di cek kebenaranya,” ucapnya.

Menurut salah satu staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, belum lama ini mengatakan, pada umumnya di Perumahan di Kuta Bumi atau Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis untuk di dalam perumahan site plan nya, pembangunannya tidak lebih dari 2 tingkat (dua lantai).

“Ya di Perumahan pada umumnya hanya boleh dibangun dua lantai, itu sudah menjadi standar site plan, jika ada bangunan yang lebih dari dua lantai apalagi 3 sampai 4 tingkat itu sudah melanggar site plan perumahan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada bangunan rumah yang melebihi seperti itu pihak Dinas Tata Ruang tentunya bersama Satpol PP akan mendatangi bangunan tersebut dan akan menertibkan pembangunannya sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara Sekcam Pasar Kemis Oman Apriaman mengatakan dengan adanya segala bentuk perizinan melalui Online Single Submission (OSS), termasuk dalam hal izin mendirikan bangunan, tidak melalui pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

“Sehingga hal tersebut menyebabkan luput dari pengawasan pihak Kecamatan, jika tidak mendapat laporan dari warga, akan luput dari pengawasan, tentunya saya berterimakasih kepada warga yang sudah memberikan info, dan kami akan tindaklanjuti jika benar ada dugaan pelanggaran perizinan tersebut,” ujarnya. hs

Tinggalkan Balasan