Anggota DPRD jadi Saksi Penjualan Taxi Bandara

oleh -469 views
oleh
BUNGO, HR – Dharmawan anggota DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (19/5) dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya terkait dugaan penjualan aset daerah berupa dua unit roda empat merek Xenia bernomor polisi BH 1161 KD dan BH 1163, yang dijual oleh oknum PT Bungo Dani Mandiri Utama/BUMD Bugo tanpa melalui prosedur lelang dan tanpa persetujuan dari pemerintah setempat.
Dipanggilnya Dharmawan anggota komisi II DPRD Bungo dari fraksi PKS ini membuat heboh di Kota Bungo yang berselogan “Langkah serentak limbai seayun”. Pasalnya masyarakat baru mengetahui adanya aset daerah dijual tanpa melalui mekanisme dan procedural tata laksana pelelangan aset Negara setelah kasus ini terkuak.
Dharmawan yang juga mantan wartawan Koran Harapan Rakyat ini menjelaskan, bahwa dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk memberi keterangan dan kesaksian atas penjualan Taxi Bandara Bungo. ”Ya, saya sudah memberi keterangan dan kesaksian kepada pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo terkait penjualan Taxi Bandara sebanyak dua unit yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar Kepmennagri nomor 153 tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan,” tutur Dharmawan, Selasa (19/5) kepada HR.
Selain itu pria Bungo kelahiran Limbur Lubuk Mengkuang ini juga menyebutkan bahwa di tubuh BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) sarat dengan masalah, baik penggantian job (jabatan) maupun transparansi pengelolaan usaha dan keuangan seperti:pembelian pupuk bersubsidi.
Terkait kesaksian Dharmawan diakui oleh sumber HR yang tidak mau disebut namanya. “Saya juga ikut mendampingi Dharmawan ketika dipanggil sebagai saksi penjualan taxi bandara. Kemungkinan dalam waktu dekat saksi lain seperti Marwan mantan direktur BUMD dan Mulyadi bagian umum di BUMD juga akan dipanggil,” ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya mantan direktur BUMD H.Marwan mengakui bahwa semasa beliau menjabat sebagai direktur di BUMD Bungo, ada 4 unit taxi yang dibeli untuk operasional angkutan penumpang di Bandara Bungo. “Taxi tersebut saya beli dengan susah payah, tapi setelah saya dikeluarkan dari BUMD taxi yang merupakan aset daerah tersebut dijual tanpa melalui proses lelang,ini benar-benar telah melanggar ketentuan perundang-undangandan peraturan pemerintah sebagai mana ketentuan permendagri tentang pengelolaan barang daerah yang dipisahkan,” ungkapnya belum lama ini.
Menurut Marwan, taxi yang baru berusia 29 bulan tersebut di jual kepada dealer di Bungo yakni Umega Dealer,sedangkan dua unit lagi di peroleh informasi direntalkan,”tuturnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri nomor 153/2004 tentang pengelolaan barang daerah yang dipisahkan disebut di pasal 25 ayat 1, penghapusan barang yang ditetapkan dengan direksi ,begitu juga pasal 26 dan pasal 27 penghapusan barang daerah, dilaporkan oleh direksi kepada kepala daerah,melalui dewan pengawas disetujui oleh kepala daerah. ■ tim

Tinggalkan Balasan