Anggota DPRD Febriansyah Wardana akan Perjuangkan Pembangunan Jalan Secondong-Jeremun

oleh -16 Dilihat

Anggota DPRD Febriansyah Wardana reses III masa sidang III tahun 2021 – 2022 di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI, Sumsel.

KAYUAGUNG, HR – Anggota DPRD , Febriansyah Wardana akan memperjuangkan Pembangunan Jalan Secondong – Jeremun. Hal ini diungkapkan saat menggelar reses III masa sidang III tahun 2021 – 2022, di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI, Sumsel.

Keinginan politisi PDIP tersebut setelah mendengarkan keluh kesah masyarakat Dapil II yang meminta untuk memperjuangkan pembangunan jalan yang ada di Desa Secondong – Jeremun, Kecamatan Pampangan.

Seperti yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat Desa Jeremun, Aman CM, bahwa jalan di Desa Secondong – Jeremun tersebut merupakan akses jalan menuju 3 desa di Kecamatan Pampangan, yang kondisinya rusak parah dan sudah lama tidak tersentuh oleh pembangunan.

“Jalan tersebut merupakan akses menuju 3 desa di Kecamatan Pampangan, yang kondisinya nyaris putus lantaran sulit untuk dilewati oleh kendaraan roda 4, dan disinyalir dapat berdampak pada perekonomian masyarakat disana akibat terisolir,” jelasnya seraya mengatakan bahwa jalan tersebut sepanjang 6 kilometer.

Untuk itu, Febriansyah Wardana, berkomitmen untuk memperjuangkan pembangunan jalan Secondong – Jeremun di tahun 2023.

“Saya merupakan anggota komisi III DPRD OKI yang menangani masalah jalan di OKI, tentunya akan memperjuangkan hal tersebut, tentunya dibantu juga oleh anggota DPRD OKI lainnya dari Dapil II yakni, Irawansyah dari Hanura, Hj. Yusmin dari PAN, Mulkan dari Partai Gerindra, Bayu dari Partai Demokrat dan Juhairiya dari Partai Nasdem,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Febri pihaknya juga akan menampung aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan usulan yang akan dipilih pada penyusunan pembangunan untuk anggaran tahun selanjutnya.

“Setiap aspirasi masyarakat akan ditampung oleh anggota DPRD Kabupaten OKI dan kegiatan reses tersebut telah sesuai dengan yang diatur pemerintah melalui UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bertujuan mempunyai rasa kepentingan untuk memajukan daerahnya,” tegasnya. mala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.