Anggota DPRD Barito Utara Pembakaran Dokumen dan Soal Tes Seleksi Pilkades Tindak Pidana

oleh -676 views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Kardianto sebagai pihak yang mewakili Rudi Syahrudin salah seorang calon Kepala Desa asal Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara menyatakan akan mengambil upaya hukum terhadap panitia seleksi Pilkades yang melakukan pembakaran dokumen jawaban dan soal tes tertulis yang dipermasalahkan.

Hal tersebut disampaikan setelah puluhan warga Desa Muara Inu mendatangi gedung DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (05/11/2019) mereka mempertanyakan hasil seleksi calon Kepala Desa yang ditenggarai bermasalah. “Kami menyiapkan upaya hukum sambil menunggu realisasi hasil kesimpulan pertemuan dengan DPRD dan pihak panitia penyelenggara seleksi calon Kepala Desa, dimana DPRD Barito Utara merekomendasikan agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Muara Inu ditunda sampai pemerintah daerah menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Pada pertemuan di gedung DPRD terungkang pernyataan dari H Mulyar Samsi, salah seorang anggota DPRD Barito Utara, memaparkan bahwa perbuatan membakar dokumen jawaban dan soal tes tertulis calon Kepala Desa yang masih bermasalah adalah tindak pidana,” ujar H Mulyar.

Sementara anggota DPRD lainya, H Tajeri menyayangkan karena karena dokumen sifatnya penting tidak boleh dibakar begitu saja semesti dokumen proses pemilihan Kepala Desa dapat dapat dimusnahkan setelah semua tahapan pemilihan Kepala Desa telah selesai dan tidak ada permasalahan.

“Kalau hanya berdasarkan asumsi sendiri kurang tepat untuk melakukan pembakaran dokumen yang sangat penting dalam proses pemilihan Kepala Desa,” jelas H Tajeri.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD lainya, H Abri menyatakan bahwa penyelenggaraan tahapan Pilkades di Desa Muara Inu ada masalah. “Kita harus akui dari beberapa keterangan dalam pertemuan ini ditengarai bahwa seleksi Pilkades di Desa Muara Inu memang bermasalah, dan solusinya adalah seleksi ulang,” pungkasnya. mps

Tinggalkan Balasan