PANGKALPINANG, HR – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, mendesak pemerintah untuk lebih proaktif dalam menangani kasus 60 pekerja ilegal asal Bangka Belitung (Babel) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari jumlah tersebut, 30 orang merupakan warga Pangkalpinang yang saat ini masih tertahan di perbatasan Myanmar-Kamboja.
Arnadi menegaskan bahwa pemerintah, terutama melalui Gugus Tugas TPPO, harus segera mengambil langkah konkret guna memastikan kepulangan para korban.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu perkembangan, tetapi harus aktif menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pemulangan.
“Kami meminta agar pemerintah segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Gugus Tugas TPPO, untuk memastikan nasib para pekerja ini jelas. Jangan hanya menunggu perkembangan tanpa ada langkah nyata,” ujar Arnadi, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, Arnadi menyoroti pentingnya perlindungan bagi para korban selama mereka masih tertahan di Myanmar. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk akses terhadap kebutuhan dasar serta kepastian hukum mengenai status mereka.
“Ini bukan hanya soal pemulangan, tapi juga bagaimana memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai selama masih berada di luar negeri. Pemerintah harus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi internasional yang menangani isu pekerja migran,” tegasnya.
Arnadi juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan keluarga korban di Pangkalpinang. Menurutnya, keluarga yang menunggu kepulangan anggota keluarganya harus diberikan kepastian dan informasi yang jelas mengenai kondisi serta langkah-langkah yang diambil pemerintah.
“Kami juga meminta pemerintah untuk berkomunikasi dengan keluarga korban di Pangkalpinang. Jangan sampai mereka dibiarkan dalam ketidakpastian. Pemerintah harus memberikan informasi yang transparan agar keluarga merasa tenang,” tambahnya.
Kasus ini, menurut Arnadi, menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ia menilai bahwa pengawasan terhadap peluang kerja ke luar negeri harus lebih diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini pelajaran penting bagi Disnaker dan Pemerintah Kota. Harus ada regulasi yang lebih jelas, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan masyarakat kita sendiri,” ucapnya.
Saat ini, tercatat ada 60 warga Bangka Belitung, 30 warga Pangkalpinang yang mengalami masalah di wilayah Myanmar. Pemerintah telah memulangkan dua pekerja ilegal asal Babel pada 28 Februari 2025, sementara 58 lainnya masih tertahan di Myawaddy, Myanmar, meskipun telah dipindahkan ke lokasi pengungsian. agus priadi