SURABAYA, HR – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan jalan dan jembatan Nasional yang pendanaannya dari APBN di wilayah Jatim – Bali, ternyata tidak serta merta tunduk dalam menjalankan semua program maupun arahan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adanya pembangkangan yang dipertontonkan Ir. Achmad Subki, MT. selaku kepala BBPJN Jatim – Bali yakni terkait ketidaktransparanan penggunaan uang rakyat pada kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Bidang Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 di Wilayah Provinsi Jawa Timur, khususnya di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 3 Provinsi Jawa Timur yang dikomandoi Adi Rosadi ST MT.
Dilansir dari laman Kementerian PUPR (29/10/2021), Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus juru bicara PPID Utama Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja saat menerima penghargaan Anugrah Badan Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa Kementerian PUPR akan memperkuat komitmen untuk keterbukaan informasi publik.
Tapi, sayangnya komitmen Endra S. Atmawidjaja yang mewakili Kementerian PUPR tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Direktorat Jenderal Bina Marga dan juga BBPJN Jatim – Bali.
Hal tersebut terkesan sudah dikondisikan sedemikian rupa untuk tidak memberikan informasi publik yang diminta oleh perorangan maupun lembaga terkait penggunaan uang rakyat pada kegiatan PKT Bidang Jalan dan Jembatan, ungkap LSM APIJ selaku pemohon infomasi publik kepada HR.
Dari keterangan yang disampaikan Ketua LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) Wilayah Jawa Timur kepada media HR, diketahui bahwa LSM APIJ melayangkan surat terkait adanya dugaan anggaran PKT yang menguap ke kantong oknum pejabat BBPJN, serta adanya indikasi anggaran tumpang tindih pada kegiatan PKT dan Preservasi.
Ketua LSM APIJ menuturkan, bahwa lembaganya telah melayangkan surat sebanyak 3 kali, yang pertama ditujukan kepada Direktur Jenderal Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan Nomor surat 15/LSM-APIJ/IV/2022 tanggal 02 Maret 2022, surat kedua ditujukan ke semua PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 3 dengan Nomor surat 38/LSM-APIJ/IV/2022 tanggal 04 April 2022 dan surat yang ketiga ditujukan ke Achmad Subki selaku Kepala Balai dengan Nomor surat 54/LSM-APIJ/IV/2022 tanggal 25 April 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh HR (18/5), ketiga surat LSM APIJ tersebut belum dibalas oleh Hedy Rahadian selaku Direktur Jenderal Ditjen Bina Marga, Achmad Subki selaku Kepala BBPJN, serta para anak buah Achmad Subki (PPK,red).
Sangat ironis apabila benar program PKT ini telah dijadikan oknum-oknum pejabat BBPJN sebagai ajang bancaan untuk mencari keuntungan/memperkaya diri, padahal tujuan awal program PKT yang menyedot APBN hingga triliunan rupiah tersebut diluncurkan Presiden Jokowi untuk menanggulangi angka kemiskinan yang bertambah dan juga untuk mengurangi jumlah pengangguran yang bertambah sebagai dampak Covid-19 yang menghantam negeri ini, sehingga daya beli masyarakat diharapkan naik dan roda perekonomian masyarakat khususnya di lingkungan padat penduduk kembali menggeliat.
Melalui sambungan telepon, Darwin Natalis Sinaga, SH. selaku Ketua Umum LSM APIJ mengatakan, ke HR (18/5), berjanji dalam waktu dekat ini akan menyurati Kementerian PUPR untuk meminta data terkait pelaksanaan kegiatan PKT di seluruh Indonesia.
“Kami akan menjalankan fungsi Lembaga kami sebagai kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat, dan apabila data tersebut telah kami terima, saya akan perintahkan agar seluruh anggota LSM APIJ yang ada di Provinsi, Kabupaten, Kota untuk segera melakukan investigasi,” tandasnya. bersambung/ian