Aneh, Kadis Perindag Kota Pekanbaru Sebut Pengerjaan Pasar Tengku Kasim Dalam Masa Denda

oleh -567 views
oleh
PEKANBARU, HR – Pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Tengku Kasim, Kecamatan Rumbai, belum juga selesai. PT. Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana yang beralamat di Jl. Sultan No. 26 Rengat, Kab. Indragiri Hulu akhirnya harus mengakui ketidak mampuannya menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya, sehingga harus melakukan pengerjaan dalam rentang masa denda atau akan dicap wanprestasi. Berdasarkan Kontrak kerja No:759/DIT.3.2/KONTRAK-KEG/2017, dimana kegiatan tersebut berakhir tertanggal 27 Desember 2017.
Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut
Informasi terbaru dari Ingot Ahmad Hutasuhut selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut benar dalam masa denda. Akan tetapi, Ingot Ahmad Hutasuhut tidak tahu kapan persisnya berakhir masa denda pengerjaan tersebut.
“Sekarang pengerjaannya memasuki masa denda. Kalau kapan berakhirnya kurang tahu persis saya,” kata Ingot kepada HR melalui selularnya. (Baca: Dana Bantuan Kemendag RI Tidak Terserap Maksimal, Dinas Perindag Kota Pekanbaru Gagal Total)
Pernyataan Ingot Hutasuhut tentang pekerjaan memasuki masa denda dinilai asal bicara dan tidak memahami Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Faktanya, regulasi mana yang menyebutkan pekerjaan yang kontraknya berakhir 27 Desember 2017, dan melanjutkan menyelesaikan pekerjaannya hingga 31 Desember 2017 (addendum), lalu didenda ? Bila demikian, itu bukanlah kategori didenda, melainkan pihak SKPD bersama Kasda menahan garansi bank, jaminan pemeliharaan, dan sisa prosentase bobot pekerjaan antara 28 Desember 2017 – 31 Desember 2017. Dan hal itu pastinya diatur oleh Peraturan Gubernur Provinsi Riau, bukan aturan dari Kadis Perindag Kota Pekanbaru. Pertanyaannya, adakah Peraturan Gubernur Provinsi Riau terkait Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Penyelesaian Pekerjaan serta Pekerjaan yang tidak Terselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 2017 ? Dari Pergub itulah pedoman addendum dan sanksi yang akan diterima PT Ramawijaya.
Lalu, dasar apa Ingot Hutasuhut mengadakan pekerjaan itu memasuki masa denda ? Ada apa antara Kadis Perindag Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut dengan pihak pelaksana dari PT Ramawijaya ? Apakah keduanya kenal akrab sehingga Kadis Perindag Kota Pekanbaru sangat segan menindak tegas PT Ramawijaya? Sebab kabarnya, PT Ramawijaya merupakan milik salah satu bos kontraktor yang terkenal tajir dan dekat dengan siapapun. Hal ini patut dicurigai, akibatnya fungsi dan wewenang PPK Pembangunan Pasar Tengku Kasim tidak berfungsi optimal. (Baca: Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-Abal)
Berbeda dengan Ingot Ahmad Hutasuhut, Denny selaku PPTK kegiatan tersebut, malah dapat menyebutkan batas akhir masa denda pelaksanaan pembangunan pasar Tengku Kasim. Sementara untuk persentase bobot yang sudah dikerjakan, Denny mengaku tidak tahu.
“Ada masa denda, baca dulu peraturannya, disitu ada disebutkan. Kalau persentasenya aku kurang tau,” kata Denny saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Yas, anggota TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menurut Denny adalah TP4D kegiatan pembangunan pasar Tengku Kasim. Sewaktu dihubungi melalui selularnya, mengaku tidak tahu persentase kegiatan yang sudah dilaksanakan dikarenakan dirinya bukan anggota TP4D yang meninjau lokasi tersebut.
“Tanya langsung aja bang ke Kasi Intel, karena bukan aku yang ke sana, ada anggota yang lain,” kata Yas, personil Kejari Pekanbaru. (Baca: Wajibkan Surat Peliputan Khusus, Petugas Proyek Sebut Nama Oknum Polda Riau)
Dikarenakan tertutupnya lokasi kegiatan untuk diakses awak media HR dan publik, diperkirakan prosentasi bobot saat ini mencapai 60 persen. Akan tetapi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru mengatakan kalau persentase kegiatan per tanggal 27 Desember 2017 sudah mencapai 93 persen.
“Sudah 93% pelaksanaannya,” kata Ingot Ahmad Hutasuhut. Statement Ingot Hutasuhut inipun kembali menimbulkan pertanyaan, sebab publik pun tidak tahu angka pasti bobot pekerjaan Pembangunan Pasar Tengku Kasim akibat tidak diperbolehkan meliput di lokasi pekerjaan. 
Semoga Ingot Ahmad Hutasuhut tidak meralat kembali ucapannya, sebab bukan sekali dua kali Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru ini membantah ucapannya, dan akhirnya terdiam sewaktu HR mengatakan memiliki rekaman pembicaraan dalam wawancara tersebut.
Hanya pihak terkaitlah yang tahu kebenaran realisasi pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim, Kecamatan Rumbai. Berdasarkan keterangan yang dihimpun HR, keterangan satu sama lain saling berbeda dan terkadang yang mengucapkan statement pun membantah ucapannya. dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan