Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun untuk Budak dan Penjual Sabu

oleh -13 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR – Meski ancaman hukuman kejahatan narkoba sangat menakutkan, bahkan tak sedikit pelaku yang telah dijatuhkan vonis hukuman eksekusi mati. Namun tetap saja faktanya, kejahatan narkoba ini khususnya sabu semakin mengancam generasi Bangsa.

Seorang yang diduga budak sabu, Rizani Jali alias Jali, (50) warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memasukkan belasan paket sabu ke dalam mulut, ketika ditangkap polisi.

Peristiwa ini terjadi, Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 15:00 WIB di warung Abu, Sikui, Tersangka sebenarnya telah diincar polisi, karena ada informasi sering memakai dan menjual sabu.

Kepala Satuan Res Narkoba Polres Barut, AKP Tugiyo membenarkan, telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual dan atau menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Tersangka

“Jali ditangkap polisi, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya,” Rabu(23/1/2019).

Menurut Tugiyo, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang bermain kartu, polisi langsung menangkap Jali. Tersangka sempat berusaha melarikan diri, tetapi dia.sudah terkepung.

Polisi menggeledah badan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan ditemukan dompet kecil di dalam mulutnya. “Setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket,” terangnya.

Kemudian tersangka Jali segera bawa ke.rumahnya untuk dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan narkotika lain.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu berat bruto 3,15 gram, lima plastik klip kecil, satu buah bong, dua buah potongan sedotan plastik, satu.buah pipet kaca,  dan satu buah dompet kecil warna coklat muda.

“Terhadaptersangka.dikenakan.pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1)  UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Tugiyo. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.