Ancam Pakai Sajam, Pelaku Curas Gasak Motor Korban

oleh -11 Dilihat

MAJALENGKA, HR – Satuan Unit Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di daerah Kadipaten.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, tersangka pelaku berinisial SR melakukan pengancaman kepada dua orang yang sedang menggunakan sepeda motor.

“Dua anak tersebut oleh tersangka pelaku diancam dengan senjata tajam, kemudian dipaksa ikut ke suatu tempat dan kemudian ditinggalkan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H Samosir saat menggelar konferensi pers di Mako Polres setempat, Kamis (10/2/2022).

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka kembali lagi ke lokasi korban menaruh sepeda motornya dan lalu mengambilnya.

Tak hanya satu unit sepeda motornya saja yang disikat, handphone dan sejumlah uang milik korban juga turut digasak oleh pelaku.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 17 Oktober 2021 dan kita melaksanakan pengungkapan dan berhasil menangkap tersangka pelaku tanggal 7 Februari 2022,” jelasnya.

Kini, tersangka pelaku yang diketahui berprofesi pengamen di sekitaran TKP ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam Pasal Curas dengan hukuman maksimal 9 tahun mendekam di penjara. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.