Amir Hamzah : Raperda Teluk Jakarta Wajib Ditunda

oleh -508 views
oleh
JAKARTA, HR – Pembahasan Raperda DKI tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil nampaknya harus ditunda karena akan membawa dampak terjadinya tabrakan kewenangan antara pemerintah pusat-daerah, maupun antar instansi.
Pengamat kebijakan politik ibukota, Amir Hamzah, menjelaskan, bahwa berdasarkan naskah akademik Raperda tersebut, tertulis bahwa rencana reklamasi Teluk Jakarta menjadi salah satu solusi terbatasnya lahan komersial di Jakarta. Pengerukan laut (reklamasi) itu diperkirakan akan menghasilkan 1.200-4.000 ha lahan baru.
Dikatakannya lagi, bila merujuk pada UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang telah diubah menjadi UU No 1 tahun 2014, disebutkan bahwa wilayah Teluk Jakarta, pesisirnya dan pulau-pulau kecilnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Nasional (KSN).
“Karena berstatus KSN, maka wilayah itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujar Amir Hamzah.
Terkait KSN itu, pemerintah pusat juga akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk perihal perizinan. Dan yang menjadi persoalan sekarang adalah, hingga saat ini juklak-juknis dari pemerintah pusat untuk perizinan dan lain-lainnya ternyata belum ada.
Amir Hamzah
Dikatakan Amir Hamzah, menyangkut raperda DKI yang akan mengatur zona laut, sudah sepatutnya harus tunduk pada Zona Laut Nasional. Namun saat ini, Zona Laut Nasional baru akan mau disusun oleh Kementerian Kelautan.
Jadi, bila Pemprov DKI ingin membuat zona laut khusus di Teluk Jakarta, maka hal itu harus menunggu pemerintah pusat untuk menyelesaikan rencana tata ruang Zona Laut Nasional. Bila tidak, bisa saja perda ini setelah terbit, dan kemudian Zona Laut Nasional pemerintah pusat juga terbit, dikhawatirkan akan terjadi tabrakan kewenangan antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI.
Terkait itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menolak tegas reklamasi pantai. Apalagi khusus mengenai reklamasi di Pulau G, yang kekuatan hukumnya hanya berdasarkan Pergub No 2238/2014.
Dijelaskan Amir Hamzah, Pergub DKI No 2238/2014 berpotensi akan menimbulkan akibat hukum kepada masyarakat, sehingga akan tercipta sengketa lingkungan. Mengenai hal itu, Amir menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan, maka Pergub DKI yang diterbitkan oleh Ahok dipastikan akan menimbulkan masalah serius.
“Berdasarkan pasal 1 (6) Peraturan Menteri LH No 3 tahun 2013 banyak dokumen yang diduga tidak dimiliki oleh perusahaan dari Podomoro Land,” ujarnya.
Akibatnya, sengketa lingkungan akan terjadi, dan hal ini sangat wajar karena Pergub Ahok telah membawa dampak kepada masyarakat di sekitar Teluk Jakarta. Dan sengketa lingkungan itu akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri LH No 4 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Bila nanti terjadi sengketa lingkungan akibat reklamasi serta zonasi wilayah Teluk Jakarta, pihak yang dirugikan diantaranya nelayan tradisional yang harus mencari nafkah di rute yang lebih jauh dari biasanya.
Kemudian, di reperda itu juga ada tertulis bahwa kawasan itu akan menjadi tempat latihan kapal selam milik TNI. Amir Hamzah menjelaskan bahwa hal itu adalah kewenangan Panglima TNI, bukan kewenangan Pemda DKI Jakarta.
“Dengan adanya hal itu, sama saja kita membuka rahasia kepada musuh, musuh datang dan langsung serang wilayah itu. Raperda ini berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
Amir mencontohkan, negara Cina bagian selatan yang menghadap Laut Cina Selatan sedang dilakukan reklamasi secara besar-besaran, dan usaha Negara Cina itu telah mendapat protes keras dari Amerika Serikat. Amerika tidak suka cara Negara Cina melakukan reklamasi itu karena akan berdampak pada makin meluasnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pada Negara Cina.
Mengenai acuan hukum dibentuknya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Teluk Jakarta, patut dipertanyakan karena tidak menyertakan UU Kelautan No 32 tahun 2014, UU Pelayaran No 17 tahun 2008 dan UU Perikanan No 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No 45 tahun 2009. ■ john/putra/nel

Tinggalkan Balasan